BPJS Kesehatan Kupang Tegaskan Layanan Tanpa Dokter Spesialis Tak Bisa Diklaim

oleh -110 Dilihat
Kepala Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono Paparkan Materi di Hotel Swiss Bel Hotel Kupang pada Jumat, 12 Juni 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-BPJS Kesehatan Cabang Kupang menegaskan bahwa layanan kesehatan yang tidak melibatkan dokter spesialis tidak dapat diklaim atau dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono, dalam kegiatan Diskusi Media Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman terkait pelaksanaan Program JKN sekaligus membahas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam pemaparannya, dr. Ario menekankan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) wajib memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan, termasuk memastikan pasien diperiksa oleh dokter spesialis jika diperlukan.

Menurutnya, pelayanan yang hanya dilakukan oleh dokter umum atau perawat tanpa keterlibatan dokter spesialis tidak memenuhi syarat klaim BPJS Kesehatan.

“Kalau hanya dokter umum dan perawat yang memberikan layanan, maka tidak bisa diklaim dan dibayar oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya di Hotel Swiss-Bel Kupang pada Jumat (12/6/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan. Salah satunya adalah dengan menghentikan kerja sama apabila ditemukan praktik pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

“Kalau ada yang nakal, maka kita akan hentikan kerja sama dengan faskes yang bersangkutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Ario menyoroti pentingnya menjaga kualitas layanan kesehatan demi mencegah keluhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak ingin mempertahankan kerja sama dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang tidak patuh terhadap aturan.

“Kalau ada rumah sakit yang bandel dan kita pelihara, maka yang ada adalah keluhan dari masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pelayanan kesehatan. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan di lapangan.

BACA JUGA:  Bank NTT Menuju Perseroda, Charlie Paulus Tekankan Fokus Bangun Ekonomi Daerah

“Kami memiliki keterbatasan, sehingga kami berharap jika ada temuan di lapangan dapat diinformasikan kepada kami,” katanya.

BPJS Kesehatan berharap, dengan adanya pemahaman yang sama antara pihak faskes, media, dan masyarakat, kualitas pelayanan kesehatan dalam Program JKN dapat terus ditingkatkan dan dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.