Bukan Sekadar Seremoni! Gubernur Melki Minta Rumah Advokasi PKS NTT Benar-Benar Layani Masyarakat

oleh -68 Dilihat
Gubernur NTT Resmikan Rumah Advokasi Hukum PKS NTT di Kupang. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta Rumah Advokasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTT tidak berhenti pada seremoni peresmian, tetapi benar-benar hadir memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses dan berkeadilan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Melki saat meresmikan Rumah Advokasi Hukum PKS Provinsi NTT di Hotel Sahid T-More, Kupang pada Sabtu (8/8/2026) siang.

Peresmian tersebut menjadi langkah nyata PKS NTT dalam membuka akses pelayanan hukum bagi masyarakat, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, mediasi, edukasi hingga pendampingan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki mengapresiasi inisiatif DPW PKS NTT menghadirkan Rumah Advokasi Hukum sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi NTT saya menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi NTT yang telah mengambil inisiatif mengadakan rumah advokasi hukum sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di NTT,” ujar Melki.

Menurutnya, partai politik tidak hanya memiliki fungsi politik, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, Rumah Advokasi Hukum PKS diharapkan mampu menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, konsultasi, mediasi, edukasi serta pendampingan.

Gubernur menilai keberadaan rumah advokasi sangat penting karena masih ada masyarakat NTT yang menghadapi keterbatasan informasi, akses pendampingan maupun kemampuan ekonomi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Melalui Rumah Advokasi Hukum ini juga sebagai cara agar penyelesaian hukum secara berkeadilan bagi para pihak, sehingga dapat membantu penyelesaian banyak masalah hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan,” katanya.

Melki: Jangan Bedakan Latar Belakang Warga

Gubernur Melki secara tegas meminta agar Rumah Advokasi Hukum PKS terbuka bagi seluruh masyarakat NTT tanpa membedakan latar belakang.

BACA JUGA:  BK DPRD NTT Siapkan Pembahasan Kode Etik dan Tata Beracara Baru

Ia menegaskan, siapa pun warga yang tinggal, bekerja maupun berdomisili di NTT dan datang untuk mengadukan persoalan hukum harus mendapatkan pelayanan yang baik.

“Sejauh ada warga negara Indonesia yang tinggal di NTT, berdomisili di NTT, bekerja di NTT, yang datang mengadu di PKS, maka diharapkan PKS mengurusnya dengan baik,” tegasnya.

Bagi Melki, prinsip keterbukaan tersebut penting agar Rumah Advokasi Hukum tidak hanya menjadi fasilitas internal partai, melainkan benar-benar menjadi ruang pelayanan publik yang dapat dirasakan manfaatnya masyarakat.

Ia juga mendorong agar Rumah Advokasi Hukum PKS berkembang menjadi pusat edukasi dan penyuluhan hukum. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dinilai penting untuk mencegah konflik serta mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog, mediasi dan musyawarah.

PKS Tegaskan Membela yang Butuh Keadilan

Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS, Nurul Amalia, menegaskan bahwa peresmian Rumah Advokasi Hukum PKS NTT bukan sekadar agenda seremonial.

Menurutnya, kehadiran rumah advokasi merupakan bentuk komitmen PKS untuk memberikan perlindungan, pendampingan, edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Nurul mengatakan, tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan, akses maupun kemampuan ekonomi yang cukup ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, Rumah Advokasi Hukum diharapkan menjadi tempat masyarakat memperoleh konsultasi dan pendampingan.

“Kita membela orang yang membutuhkan keadilan, bukan membela kesalahan. Ini adalah prinsip penting yang harus menjadi ruh dari rumah advokasi hukum PKS,” ujar Nurul.

Ia menegaskan, setelah peresmian harus ada pelayanan nyata, program yang jelas, edukasi hukum serta pendampingan bagi masyarakat.

“Setelah ini harus ada pelayanan, harus ada program, harus ada edukasi hukum kepada masyarakat, harus ada pendampingan hukum,” katanya.

Sasar Kelompok Rentan

Sementara itu, Ketua DPW PKS NTT, Rusding, mengatakan Rumah Advokasi Hukum PKS merupakan terobosan untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan secara mudah, adil dan bermartabat.

BACA JUGA:  Warga Terpencil Golo Lijun Rasakan Manfaat Kebijakan Gubernur NTT Penuhi Kebutuhan Dasar Sejak Hari Pertama Gempa

Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Rusding menjelaskan, Rumah Advokasi Hukum PKS NTT akan menyediakan berbagai layanan, mulai dari konsultasi hukum secara langsung maupun daring, pendampingan dalam proses hukum, penyuluhan dan edukasi hukum, mediasi dan negosiasi.

Selain itu, rumah advokasi juga akan mengembangkan sekolah hukum bagi masyarakat dan pejabat publik serta pelatihan bagi pendamping hukum.

“Dengan hadirnya rumah advokasi hukum ini, PKS bisa membuat pencerahan dan edukasi yang baik kepada masyarakat kita yang ada di lapisan paling bawah,” katanya.

Peresmian Rumah Advokasi Hukum PKS NTT turut dihadiri Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS Nurul Amalia, Ketua DPW PKS NTT Rusding serta jajaran pengurus PKS NTT.

Kehadiran rumah advokasi tersebut diharapkan menjadi salah satu pintu bagi masyarakat NTT untuk mendapatkan akses hukum yang lebih mudah, sekaligus memperkuat budaya penyelesaian persoalan secara damai, adil dan bermartabat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.