Bupati Kupang Dukung Langkah Kejati NTT Usut Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

oleh -597 Dilihat
Kajati NTT Didampingi Wakajati NTT Pose Bersama Ketua DPP FKPTT, Danrem 161 Wirasakti Kupang dan Bupati Kupang. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Bupati Kupang, Yoseph Lede menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur (Timtim) di wilayahnya.

Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama jajaran Kejati NTT, Danrem 161/Wira Sakti, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas anggaran pembangunan rumah tersebut.

“Kita pastikan bahwa ketika masyarakat masuk dan menempati rumah-rumah itu tidak ada masalah. Kami sangat berterima kasih kepada pihak kejaksaan yang ikut menyelesaikan persoalan kemanusiaan di Kabupaten Kupang,” ujar Yoseph Lede kepada wartawan dalam sesi jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kejati NTT, Rabu (11/6/25).

Ia menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.

“Kita tidak menghalangi proses penyelidikan dari pihak Kejati manakala menemukan hal-hal yang tidak sesuai. Semua akan diserahkan kepada tim teknis untuk dilihat dan dihitung kembali, supaya tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” jelasnya.

Yoseph Lede juga menyampaikan bahwa dari total 2.100 unit rumah yang dibangun, sebanyak 1.371 unit diperuntukkan bagi eks pejuang Timtim dan 729 unit bagi masyarakat lokal. Saat ini, sekitar 57 unit rumah dilaporkan mengalami kerusakan dan diminta agar segera diperbaiki oleh pihak kontraktor.

Menurutnya, pembangunan rumah ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat, dan harus dimanfaatkan secara maksimal sesuai asas manfaat.

“Saya sangat setuju dengan pihak kejaksaan bahwa anggaran yang digunakan harus sesuai asas manfaat. Kami sebagai penerima manfaat tentu berterima kasih kepada pemerintah pusat,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Kejati NTT Hentikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo, Wakil Kepala Kejati Ikhwan Nul Hakim, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT), Eurico Guterres serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Muhammad Ilham. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.