Dewan Soroti Beda Pernyataan Kadin dan DLHK NTT soal Izin PT Lestari Energi Timur

oleh -75 Dilihat
Sekertaris Komisi II DPRD NTT, Junaidin Mahasan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Sekretaris Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Junaidin Mahasan, menyoroti perbedaan pernyataan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT terkait kelengkapan izin PT Lestari Energi Timur.

Perusahaan tersebut diketahui akan bergerak dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di NTT.

Junaidin meminta Kadin NTT maupun pihak perusahaan terbuka dan jujur mengenai status perizinan PT Lestari Energi Timur serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Junaidin saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026), menyikapi adanya perbedaan informasi mengenai status izin perusahaan tersebut.

Kadin NTT melalui Yusak Benu sebelumnya menyebut PT Lestari Energi Timur telah mengantongi izin. Sementara itu, Kepala DLHK NTT, Sulastry Rasyid, menyatakan perusahaan tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan izin usaha.

Menurut Junaidin, persoalan tersebut harus dikembalikan pada ketentuan dan kewenangan pemerintah yang menangani proses perizinan.

“Ikut aturan saja, sesuai yang disampaikan oleh dinas (DLHK),” tegas Junaidin.

Ia juga meminta agar status perizinan disampaikan apa adanya. Jika masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, menurut dia, hal tersebut tidak perlu ditutupi.

“Kalau belum ada izin ya jujur saja, tinggal dilengkapi to,” katanya.

Junaidin menegaskan, keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting karena PT Lestari Energi Timur direncanakan mengelola limbah B3.

Limbah B3 memiliki karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat dan sesuai standar.

Karena itu, kelengkapan izin menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan, sarana, prasarana, serta prosedur yang memadai dalam melakukan pengelolaan limbah B3.

BACA JUGA:  PSI NTT Bagikan 150 Bingkisan untuk Mahasiswa Terdampak Gempa Flores di Kota Kupang

Sementara itu, Ketua Kadin NTT Boby Pitoby sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari DLHK NTT, proses perizinan PT Lestari Energi Timur disebut sudah final.

“Kemarin Ibu Kadis memberitahu sudah lengkap. Tapi nanti saya cek lagi ya,” ujar Boby saat dikonfirmasi Selasa (29/9/2026).

Boby juga menegaskan Kadin NTT tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin perusahaan.

Menurutnya, kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah. Kadin, kata dia, tidak melakukan intervensi terhadap proses perizinan PT Lestari Energi Timur.

“Apa urusan Kadin soal itu? Izin itu kan yang dikeluarkan pemerintah, bukan Kadin to. Dalam hal ini apa yang harus kita netral? Apakah ada Kadin sementara membela? Membela juga untuk apa? Karena kita tidak punya kewenangan di situ,” katanya.

Ia mengakui PT Lestari Energi Timur merupakan anggota Kadin NTT. Namun, status tersebut tidak berarti Kadin memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin.

“Kalau anggota, iya. Kalau dia sudah sah anggota Kadin, ya, dia anggota. Tetapi kembali soal izin itu kita tidak keluarkan, ranahnya pemerintah. Kita tidak intervensi dalam segala izin itu,” tegas Boby.

Boby mengatakan, posisi Kadin NTT adalah mendorong iklim investasi dengan mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan.

“Kalau kita pro investasi, kita hanya mendorong agar setiap proses izin itu dipercepat bagi setiap perusahaan yang mengajukan izin. Tapi kita tidak punya kewenangan mengeluarkan izin sama sekali,” ujarnya.

DLHK: PT Lestari Energi Timur Belum Kantongi SLO

Di sisi lain, Kepala DLHK NTT, Sulastry Rasyid, sebelumnya menegaskan bahwa PT Lestari Energi Timur belum mengantongi SLO.

“Perusahaan itu belum ada SLO. SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujar Sulastry.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Perkuat Kolaborasi Pendanaan Iklim, Dorong Ketahanan Lingkungan Berkelanjutan

Menurut Sulastry, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan SLO diterbitkan DLHK NTT, perusahaan dapat melanjutkan proses pengurusan izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT.

“Mereka (PT Lestari Energi Timur) telah melengkapi yang kurang-kurang itu. Kalau itu (SLO) sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja. Kalau sudah keluar, mereka langsung bekerja sudah,” jelasnya.

Meski demikian, Sulastry menyebut PT Lestari Energi Timur telah memiliki izin lingkungan.

“Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya sudah ada,” katanya.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan DLHK NTT, proses perizinan PT Lestari Energi Timur belum sepenuhnya final karena masih menunggu SLO dan izin usaha.

Sulastry juga menyebut terdapat setidaknya empat perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 di NTT. Seluruh perusahaan tersebut masih berproses mengurus izin usaha dan memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

“Intinya mereka harus mengantongi izin lengkap baru bisa beroperasi,” tegas Sulastry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.