Dinas Pendidikan NTT Minta Klarifikasi SMAN 3 Kupang Terkait Isu Pungutan IPP

oleh -563 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa persoalan terkait dugaan pungutan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) di SMA Negeri 3 Kupang sebenarnya tidak berakar dari masalah internal sekolah, melainkan dari adanya laporan orang tua siswa. Hal ini ia sampaikan setelah muncul isu bahwa sekolah tersebut menarik pungutan melebihi batas yang ditentukan dalam Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025.

Menurut Ambros, Pergub tersebut telah dengan jelas mengatur batas maksimal pungutan IPP bagi siswa SMA/SMK di seluruh NTT sebesar Rp 100 ribu per siswa per bulan. Karena adanya laporan orang tua terkait dugaan pungutan Rp150 ribu per siswa per bulan di SMAN 3 Kupang, pihaknya pun mengambil langkah klarifikasi.

Sebenarnya tidak ada persoalan, hanya karena ada orang tua yang datang mengadu. Karena sudah ada Pergub Nomor 53 Tahun 2025, kenapa ada pungutan lebih?” ujar Ambros saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler pada Kamis (27/11/2025) siang.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak SMAN 3 Kupang telah membantah tudingan adanya pungutan sebesar Rp150 ribu. Untuk memastikan informasi yang benar, dirinya menugaskan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk turun langsung ke sekolah.

Pihak SMAN 3 Kupang sudah membantah bahwa tidak ada pungutan sebesar Rp150 ribu per siswa per bulan. Maka saya tugaskan Kepala Bidang SMA ke sekolah untuk melakukan klarifikasi, bukan diperiksa,” katanya menegaskan.

Ambrosius menyebut langkah klarifikasi ini bertujuan memperoleh gambaran yang objektif dan memastikan tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaan aturan. Ia menekankan bahwa kebenaran akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Laka Lena Luncurkan Program Sekolah Keberagaman: Wujudkan Pendidikan Aman dan Inklusif di NTT

Nanti siapa benar atau tidak, nanti dibuktikan dengan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.

Hingga kini proses klarifikasi masih berlangsung. Dinas Pendidikan NTT memastikan akan menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas dan transparansi di sekolah-sekolah negeri di wilayah tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.