Suarantt.id, Kupang-Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kota Kupang dengan agenda penjelasan Wali Kota Kupang terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 berlangsung panas.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Rabu (12/8/2026), akhirnya diskors tanpa batas waktu yang ditentukan setelah dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dibutuhkan sebagai dasar pembahasan belum tersedia di meja DPRD.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menegaskan bahwa DPRD membutuhkan dokumen resmi dan lengkap agar dapat mempelajari serta membahas rancangan anggaran secara bertanggung jawab.
Menurut Richard, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Kupang telah menjalankan tugas dengan mempersiapkan agenda rapat. Namun, ketika paripurna digelar, dokumen yang menjadi bahan pembahasan belum disiapkan oleh Pemerintah Kota Kupang.
“Pemerintah tidak memberikan dokumen untuk dipelajari dan kita skors tanpa batas waktu yang ditentukan,” tegas Richard.
Ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling menyalahkan antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang. Richard menegaskan bahwa Banmus telah menjalankan agenda sesuai tugas dan kewenangannya.
“Kita jangan persoalkan satu sama lain karena teman-teman Banmus DPRD Kota Kupang sudah bekerja, hanya dari pemerintah tidak menyiapkan dokumen,” ujarnya.
Ketegangan kemudian meningkat ketika Wakil Ketua DPRD Kota Kupang dari Fraksi PDI Perjuangan, Yeskiel Loudoe, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut.
Yeskiel bahkan menyebut ketidaksiapan dokumen sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD.
“Teman-teman, ini pelecehan terhadap lembaga ini,” ungkap Yeskiel dengan nada tinggi.
Ia mempertanyakan bagaimana DPRD dapat menjalankan fungsi pembahasan anggaran apabila dokumen RKPD yang menjadi salah satu dasar perencanaan dan pembahasan belum tersedia.
“Jika tidak ada dokumen RKPD maka kita mau bahas apa?” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, yang mewakili Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo. Jeffry hadir bersama Asisten II Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di tengah memanasnya rapat, muncul penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu. Ia mengatakan dokumen KUA-PPAS telah diserahkan kepada DPRD Kota Kupang pada 6 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik rapat karena DPRD sebelumnya menyoroti belum tersedianya dokumen yang dibutuhkan untuk mempelajari dan membahas rancangan anggaran, khususnya dokumen RKPD.
Hingga rapat diskors, belum ditentukan kapan paripurna akan kembali dilanjutkan.
Mandeknya rapat tersebut menjadi catatan serius dalam proses penyusunan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2027.
DPRD menegaskan pembahasan anggaran membutuhkan dokumen yang lengkap agar setiap kebijakan dan rencana alokasi anggaran dapat dikaji secara matang.
Persoalan ini sekaligus menyoroti pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD dalam memastikan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran tersedia sebelum pembahasan dilakukan.
Dengan paripurna yang terpaksa dihentikan, bola kini berada di tangan Pemerintah Kota Kupang untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sehingga pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dapat kembali berjalan. ***





