DPRD NTT Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Warga Susulaku, Desak Polres TTU Segera Tuntaskan

oleh -71 Dilihat
Ketua Komisi I DPRD NTT, Julius Uly. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Julius Uly, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) atas nama Resemtus Antinonius Anapah pada Kamis, 7 Mei 2026 lalu.

Ia meminta Polres TTU agar segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan Julius Uly saat ditemui di Kantor DPRD NTT pada Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, setiap persoalan hukum yang telah dilaporkan masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau ada kasus yang sudah ada, harus dituntaskan, jangan ditunda-tunda. Kalau ditunda akhirnya menumpuk dan persoalan itu tidak selesai, bahkan bisa dilupakan karena muncul kasus baru lagi,” ujar Julius.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Karena itu, setiap perkara harus diproses hingga jelas penyebab kejadian, siapa pelaku, serta dampak yang ditimbulkan.

“Kita menuntut keadilan. Setiap perkara jangan hanya dikumpulkan, tetapi harus dituntaskan supaya kita tahu sebabnya dari mana, siapa pelakunya, di mana kejadiannya, dan apa akibatnya,” tegasnya.

Julius menilai kinerja Polres TTU dalam menangani kasus tersebut terlalu lamban. Ia berharap pihak kepolisian dapat lebih fokus agar proses hukum segera menemukan titik terang dan tidak terus berlarut-larut.

“Seharusnya persoalan seperti ini cepat diselesaikan, jangan terlalu lama seperti ini. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Resemtus Antinonius Anapah, warga Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, telah dilaporkan ke Polres TTU sejak 8 Mei 2026. Namun hingga 16 Juli 2026, kasus tersebut masih berjalan ditempat.

Sementara itu, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres TTU, AKP Anselmus Pera, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Sebut Festival Fulan Fehan Kini Jadi Panggung Diplomasi Budaya dan Ekonomi Perbatasan

“Saya masih menghubungi penyidik terkait perkembangan kasus ini,” ujar Anselmus Pera.

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam laporan tersebut, dua orang terlapor yakni Amorin Dacosta dan Rendi Dacosta diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/207/V/2026/SPKT/RES TTU/POLDA NTT tertanggal 8 Mei 2026.

AKP Anselmus Pera mengatakan, sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan oleh pihak kepolisian, di antaranya menerima laporan polisi, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), melakukan visum et repertum (VER), serta memeriksa korban, tiga orang saksi, dan kedua terlapor.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Polres TTU mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan setiap persoalan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.