Gama Ferroh Ngaku Diintimidasi dan Ditodong Senjata Api Saat Ditangkap, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Kapolri dan DPR RI

oleh -202 Dilihat
Kuasa Hukum Bildad Thonak Beri Keterangan Pers pada Kamis, 28 Mei 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kuasa hukum Gama Jurian Engelbert Ferroh, Bildad Thonak Cs, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam proses penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan terhadap klien mereka. Gama bahkan mengaku sempat ditodong senjata api saat diamankan oleh aparat.

Menurut kuasa hukum, peristiwa bermula pada 26 Mei 2026 dini hari ketika Gama dikejar oleh sebuah kendaraan hingga terjadi aksi kejar-kejaran di wilayah Kota Kupang. Gama kemudian diamankan sekitar pukul 06.00 WITA di kawasan Oebufu dan dibawa ke Polda NTT.

“Klien kami ditangkap tanpa surat panggilan maupun surat penangkapan. Bahkan dalam proses itu, ia mengaku ditodong senjata api dan dipaksa mengakui sesuatu yang tidak ia lakukan,” ujar Bildad Thonak kepada wartawan pada Kamis, 28 Mei 2026.

Gama disebut dituduh sebagai pemilik atau admin akun “Lika-Liku”. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua unit telepon genggam dan satu tablet miliknya, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

“Kalau memang ada alat bukti, silakan proses sesuai hukum dan tetapkan sebagai tersangka. Tapi faktanya, sampai berjam-jam diperiksa, tidak ada penetapan tersangka karena tidak ditemukan bukti,” tegas kuasa hukum.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti tindakan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah orang tua Gama di BTN Kolhua dan rumah pribadinya di Maulafa. Mereka menilai penggeledahan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat resmi. Bahkan ada barang seperti laptop yang rusak, serta dua handphone dan satu tablet yang hingga kini belum dikembalikan,” tambahnya.

Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut telah mencederai prinsip hukum acara pidana serta berpotensi melanggar hak asasi manusia. Mereka bahkan menyebut pola penanganan ini menyerupai tindakan sewenang-wenang.

BACA JUGA:  Langkah Cerdas Gubernur Melki, Opsi Geser Aturan dan Waktu untuk Selamatkan Nasib 9.000 PPPK di NTT

“Atas dasar itu, kami akan melaporkan balik ke Mabes Polri, termasuk ke Kapolri, Komnas HAM, LPSK, hingga DPR RI. Ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi terjadi pada masyarakat lainnya,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga mendesak agar pimpinan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dievaluasi bahkan dicopot, karena dinilai bertanggung jawab atas proses penegakan hukum yang dianggap tidak profesional.

Sementara itu, Gama Jurian Engelbert Ferroh secara tegas membantah tuduhan sebagai admin akun “Lika-Liku”. Ia menyatakan bahwa dirinya langsung dituduh tanpa proses klarifikasi yang benar.

“Saya bukan admin akun itu. Kalau hanya dicurigai, seharusnya dipanggil secara resmi. Tapi ini saya langsung ditangkap tanpa prosedur,” ungkap Gama.

Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap perangkat pribadinya tidak membuktikan keterlibatannya dalam akun tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.