Suarantt.id, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan pimpinan dan anggota DPRD NTT terkait kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT yang menuai perhatian publik.
“Semua aspirasi ataupun masukan dari masyarakat akan kita lakukan dialog. Semuanya sudah kita cermati,” ujar Gubernur Melki kepada wartawan di Kupang pada Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan anggota DPRD tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan berkaitan dengan kebutuhan di daerah pemilihan (dapil). “Sebenarnya aspirasi dari teman-teman DPRD bahwa kebutuhan ke dapil sangat tinggi sekali. Jangan dilihat sebagai urusan pribadi,” katanya.
Melki mengakui, ada usulan kenaikan tunjangan yang nilainya hampir 100 persen. Namun, keputusan tersebut bukan bersifat sepihak, melainkan melalui kajian bersama tim survei, akademisi, dan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Tunjangan memang naik hampir 100 persen. Proses ini sudah berjalan dan diputuskan di era kepemimpinan kami. Kami tidak tahu secara detail angkanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Melki menambahkan bahwa keputusan final terkait tunjangan ini akan segera diambil. “Kita akan putuskan dalam waktu dekat ini, lebih cepat lebih baik,” tegasnya.
Pergub Nomor 22 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan
Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, Gubernur Melki telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub NTT Nomor 72 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT.
Pergub ini berlaku mulai 1 Juni 2025 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kinerja, tugas, dan tanggung jawab para wakil rakyat.
Rincian Tunjangan Perumahan
Dalam Pergub baru, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp23,6 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang sewa rumah dengan ukuran maksimal bangunan 150 m² dan luas tanah 350 m².
“Pemberian tunjangan ini tetap harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Pergub tersebut.
Rincian Tunjangan Transportasi
Selain itu, tunjangan transportasi ditetapkan berbeda sesuai jabatan pimpinan DPRD, yakni:
Ketua DPRD: Rp31,8 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp30,6 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp29,5 juta per bulan
Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti kendaraan dinas perorangan yang belum dapat disediakan pemerintah daerah.
Landasan Hukum
Pergub ini diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi NTT
PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD
Perda NTT Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan DPRD.
Dengan aturan baru ini, para pimpinan dan anggota DPRD NTT akan menerima tunjangan yang disesuaikan mulai Juni 2025 mendatang.