Suarantt.id, Seba-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam Curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua kini resmi masuk ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabu Raijua memeriksa saksi Nicodemus N. Rihi Heke, mantan Plt. Bupati sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016-2021. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pidsus Kejati NTT sejak pukul 09.15 WITA hingga 10.22 WITA.
Pemeriksaan terhadap Nicodemus dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip. Selain Nicodemus, sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini.
“Agenda pemeriksaan ini bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua,” ujar Hendrik Tiip.
Kejari Sabu Raijua menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional demi memastikan adanya kepastian hukum serta pemulihan potensi kerugian negara. ***





