KPID NTT Jangan Jalan di Tempat! Gavriel Novanto Siap Kawal Pengadaan Radio dan KPID Award

oleh -51 Dilihat
Anggota DPR RI, Gavriel Putranto Novanto Pose Bersama Komisioner KPID NTT pada Minggu, 6 September 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Putranto Novanto, menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk rencana pengadaan radio serta pelaksanaan KPID Award yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.

Dukungan tersebut disampaikan Gavriel saat melakukan audiensi bersama jajaran Komisioner KPID NTT di Kupang, Minggu pada 6 September 2026.

Menanggapi kebutuhan pengadaan radio dan rencana pelaksanaan KPID Award, Gavriel menegaskan bahwa dirinya siap memberikan dukungan.

“Saya pasti dukung kegiatan itu,” kata Gavriel.

Menurutnya, penguatan KPID menjadi bagian penting dalam memastikan lembaga penyiaran di daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara optimal.

Gavriel juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya melihat kemungkinan dukungan anggaran, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, ia mengakui belum dapat memastikan secara rinci bentuk akhir dukungan anggaran tersebut karena dirinya masih tergolong baru dalam proses tersebut.

“Kami memang sedang mencoba melihat bagaimana nanti bisa ada di APBN maupun dari APBD. Finalnya seperti apa, saya belum mengetahui secara detail karena saya juga baru,” ujarnya.

Revisi UU Penyiaran Masuk Tahap Lanjutan

Dalam audiensi tersebut, Gavriel juga menyampaikan perkembangan proses revisi Undang-Undang Penyiaran yang menurutnya diarahkan untuk memperkuat institusi KPI dan KPID di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan pembahasan revisi regulasi tersebut telah melewati sejumlah tahapan, termasuk pembahasan tingkat pertama dan proses harmonisasi.

“Proses ini sebenarnya sudah baik dibanding sebelumnya. Sudah kita bahas tingkat satu dan sudah diharmonisasi,” jelasnya.

Menurut Gavriel, hampir seluruh fraksi telah memberikan persetujuan dan pembahasan selanjutnya akan masuk pada tahapan penyempurnaan sebelum nantinya dibawa ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Laka Lena Dijadwalkan Bakal Buka Workshop dan Rakerda KPID NTT

Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Bahkan, dirinya berharap proses tersebut bisa rampung pada tahun 2026, meski tetap membuka kemungkinan penyelesaian paling lambat pada tahun berikutnya.

“Kalau saya harapnya bisa tahun ini. Tapi kalau misalnya paling lambat, ya tahun depan,” katanya.

Gavriel menegaskan bahwa seluruh partai politik di DPR RI memiliki semangat yang sama untuk merevisi UU Penyiaran, khususnya dalam rangka memperkuat kelembagaan KPI dan KPID.

Dorong KPID NTT Aktif dalam Program Literasi Digital

Selain persoalan kelembagaan dan anggaran, Gavriel juga membuka peluang kolaborasi antara Komisi I DPR RI, KPID NTT, serta Kementerian Komunikasi dan Digital melalui program literasi digital.

Ia mengatakan terdapat program literasi digital yang dapat menjadi ruang kolaborasi dengan KPID NTT, termasuk menghadirkan komisioner sebagai narasumber.

Menurutnya, materi literasi digital harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat NTT sehingga program yang dijalankan tidak sekadar bersifat formalitas.

“Kita bisa terima masukan. Saya harap mungkin nanti ada partisipasi dari teman-teman komisioner maupun anggota untuk bisa menjadi narasumber dan membantu kita menentukan tema-tema apa yang cocok dengan masyarakat NTT,” ujarnya.

Gavriel bahkan menyebut kolaborasi tersebut dapat menjadi solusi ketika KPID menghadapi keterbatasan anggaran untuk menjalankan kegiatan literasi kepada masyarakat.

Ia mendorong agar KPID NTT dan pihaknya segera berkomunikasi untuk memetakan bentuk kerja sama yang dapat dilakukan sepanjang tahun 2026.

KPID Diminta Tidak Jalan Sendiri

Gavriel menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat ekosistem penyiaran dan literasi digital di NTT.

Menurutnya, penguatan KPID tidak hanya bergantung pada satu lembaga, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah, DPR, kementerian terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA:  KPID NTT Temui Gubernur, Perkuat Komitmen Penyiaran Edukatif dan Sehat

Ia juga menyinggung perlunya pembahasan lebih lanjut terkait perkembangan media sosial dan platform digital lainnya dalam revisi regulasi penyiaran.

Menurutnya, setiap kebijakan harus terlebih dahulu memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder agar regulasi yang dilahirkan tidak justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Karena itu, Gavriel menegaskan bahwa komunikasi dan kolaborasi menjadi kunci agar penguatan institusi penyiaran di Indonesia, termasuk KPID NTT, benar-benar dapat berjalan efektif.

Dukungan tersebut menjadi angin segar bagi KPID NTT yang selama ini menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.

Dengan adanya komitmen dukungan dari Komisi I DPR RI, KPID NTT diharapkan tidak lagi berjalan di tempat, tetapi mampu memperkuat sarana, kelembagaan, serta peran strategisnya dalam menghadapi perkembangan industri penyiaran dan transformasi digital. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.