Hari Jumat WFH, BKPPD Kota Kupang: ASN Tetap Kerja, Bukan Hari Libur

oleh -976 Dilihat
Kepala BKPPD Kota Kupang, Abul Avensius. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bukanlah hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tetap merupakan hari kerja dengan sistem pelaksanaan tugas dari rumah.

Kepala BKPPD Kota Kupang, Abul Avensius, mengatakan bahwa penegasan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN diminta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, meskipun bekerja dari rumah.

“Perlu kami tegaskan bahwa hari Jumat itu bukan hari libur. ASN tetap bekerja, hanya lokasi kerjanya yang berbeda, yakni dari rumah,” ujar Abul kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa, 14 April 2026.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan tanpa gangguan, meskipun terdapat penyesuaian pola kerja melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Abul, penerapan WFH satu hari dalam seminggu bertujuan untuk mendorong budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan biaya operasional lainnya, serta membantu menekan tingkat polusi akibat mobilitas pegawai.

Namun demikian, BKPPD menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan secara ketat. Setiap pegawai diwajibkan responsif selama jam kerja, termasuk dalam penggunaan media komunikasi resmi.

BACA JUGA:  Kado Terindah HUT Kota Kupang ke-30, Christian Widodo Raih Penghargaan Puncak Strategic Leadership Nasional

“Kalau dalam dua menit tidak merespons, akan diberikan teguran lisan. Jika sampai lima menit tidak merespons, maka akan dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.

Abul juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih ada ASN, termasuk pejabat eselon III, yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan saat jadwal WFO. Untuk itu, BKPPD akan berkoordinasi dengan pimpinan perangkat daerah guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan disiplin secara berjenjang.

“Kami akan lakukan pengawasan lebih ketat ke depan. ASN yang tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang berharap dapat membentuk budaya kerja ASN yang lebih disiplin, produktif, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.