Suarantt.id, Kupang-Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi ribuan warga binaan dan anak binaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Sebanyak 2.246 warga binaan dan anak binaan di wilayah NTT menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang dan diserahkan secara langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melki Laka Lena.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Anggota DPD RI NTT Abraham Paul Liyanto, Wali Kota Kupang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang serta jajaran terkait lainnya.
Pemberian remisi tahun ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.02 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas NTT per 15 Agustus 2026, sebanyak 2.200 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 24 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Selain itu, sebanyak 22 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I. Dengan demikian, total penerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI mencapai 2.246 orang.
Untuk Remisi Umum I, pengurangan masa pidana diberikan dengan rincian satu bulan kepada 321 orang, dua bulan kepada 391 orang, tiga bulan kepada 556 orang, empat bulan kepada 413 orang, lima bulan kepada 421 orang, dan enam bulan kepada 98 orang.
Sementara itu, dari 24 narapidana penerima Remisi Umum II, sebanyak 12 orang memperoleh pengurangan satu bulan, tiga orang memperoleh dua bulan, empat orang memperoleh tiga bulan, satu orang memperoleh empat bulan, tiga orang memperoleh lima bulan, dan satu orang memperoleh enam bulan.
Adapun bagi anak binaan, sebanyak 22 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I. Rinciannya, 14 orang memperoleh pengurangan satu bulan, lima orang dua bulan, dan tiga orang tiga bulan. Tidak terdapat anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.
Remisi Jadi Motivasi Perbaiki Diri
Pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan Gubernur NTT, disampaikan bahwa remisi harus dimaknai sebagai bagian dari proses perubahan diri.
Penerima remisi diharapkan menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri.
Momentum kemerdekaan, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depan.
Salah satu warga binaan penerima remisi, AB, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.
Menurutnya, remisi menjadi penyemangat untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.
“Saya bersyukur mendapat remisi pada momen kemerdekaan ini. Bagi saya, ini menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri. Saya ingin ketika nanti kembali ke masyarakat, bisa membawa perubahan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar AB.
Bagi jajaran Pemasyarakatan, pemberian remisi tidak berhenti pada berkurangnya masa pidana. Remisi menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk bertanggung jawab atas masa lalu, memperbaiki diri dan membangun kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta masyarakat.
Dengan pemberian remisi tersebut, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di NTT tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi ruang untuk memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan dan anak binaan dalam membangun masa depan yang lebih baik. ***







