Inspektorat NTT Gelar Rakorwasda 2026, Perkuat Pengawasan untuk Wujudkan APIP Berdampak

oleh -118 Dilihat
Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus Halla. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda), Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), dan Telaah Sejawat Eksternal Tahun 2026 pada 14–16 Oktober 2026 di Hotel Harper, Kota Kupang.

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Pembinaan dan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan APIP Berdampak” ini diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus Halla, menyampaikan bahwa Rakorwasda 2026 menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat menjalankan perannya secara lebih optimal, tidak hanya dalam menemukan dan mencegah penyimpangan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Rakorwasda juga menjadi wadah untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menindaklanjuti hasil pengawasan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Libatkan Kementerian hingga Lembaga Pengawas

Berdasarkan agenda kegiatan, pembukaan Rakorwasda dibuka Gubernur NTT Melki Laka Lena kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Telaah Sejawat Eksternal oleh Kabupaten Ngada, Nagekeo, dan Timor Tengah Utara (TTU).

Kegiatan ini turut menghadirkan pemaparan materi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wakil Bupati, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, serta Inspektur Provinsi NTT.

Pemaparan materi tersebut akan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  DPRD NTT: Perhatian Dinsos Tak Boleh Hanya ke Panti Pemerintah, Panti Swasta Harus Disentuh

Pemutakhiran TLHP dan Persiapan Pengawasan 2027

Selain koordinasi dan pemaparan materi, Rakorwasda 2026 juga mengagendakan pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) serta pembahasan objek pengawasan kabupaten/kota Tahun 2027.

Agenda ini menjadi bagian penting dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemutakhiran TLHP juga diharapkan membantu mengidentifikasi rekomendasi yang belum diselesaikan, memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak, serta mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.

Sementara itu, pembahasan objek pengawasan kabupaten/kota Tahun 2027 diarahkan untuk memperkuat perencanaan pengawasan agar lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan serta risiko penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui Rakorwasda 2026, Inspektorat Daerah Provinsi NTT diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antarinstansi pengawasan sekaligus mendorong terwujudnya APIP yang profesional, independen, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan di NTT. ***





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.