Suarantt.id, Kupang-Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Halla, mengatakan hasil audit terhadap proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu telah dilaporkan kepada Gubernur NTT.
Hal tersebut disampaikan Stefanus Halla usai menghadiri pelantikan, pengukuhan serta pengambilan sumpah dan janji jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT yang berlangsung di Aula El Tari, Kupang pada Senin (16/3/2026).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat merupakan bagian dari tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Kami sebagai aparat pengawasan internal pemerintah menjalankan tugas atas perintah Gubernur NTT. Salah satu tugas kami adalah memberikan peringatan serta melakukan pembinaan atau perbaikan jika ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Inspektorat turun langsung melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan proses seleksi Sekda Kabupaten Ngada. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pemerintah pusat di daerah melalui mekanisme pengawasan internal.
“Kami turun ke sana sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pengawasan terhadap proses seleksi Sekda Ngada,” katanya.
Stefanus menambahkan, terkait hasil audit tersebut pihaknya telah melakukan rapat internal dan kemudian menyampaikan laporan kepada Gubernur NTT untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah rapat dan hasilnya telah kami laporkan kepada Bapak Gubernur,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ngada yang telah memberikan dukungan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemda Ngada yang telah menyampaikan berbagai data dan fakta yang dibutuhkan selama proses pengawasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Stefanus menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintah yang berbeda dengan pemeriksaan oleh lembaga eksternal.
Sementara itu, terkait kemungkinan sanksi atas hasil audit tersebut, ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada pada Gubernur NTT.
“Untuk soal sanksi, nanti teman-teman wartawan bisa langsung menanyakan kepada Bapak Gubernur NTT,” pungkasnya. ***





