Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT, Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Rp 3,3 Miliar

oleh -792 Dilihat
Mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria Keluar dari Ruang Pemeriksaan Kejari Kota Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit bermasalah pada Bank NTT. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang memaparkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa, mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa diduga memperkaya terpidana korupsi Rachmat, debitur Bank NTT, hingga mencapai Rp 3.319.000.000. Angka tersebut sekaligus menjadi total kerugian keuangan negara dalam kasus kredit bermasalah atas nama CV ASM/AN yang diajukan Rachmat pada tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja membenarkan bahwa peran terdakwa dalam kasus ini sangat signifikan. Ia menjelaskan bahwa terdakwa bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

Terdakwa Paskalia Uun Bria melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, termasuk memperkaya Rachmat selaku debitur Bank NTT,” ungkap Frengki kepada wartawan, Selasa 18 November 2025.

Perbuatan tersebut, lanjutnya, dilakukan bersama beberapa saksi, yakni Sem Simson Haba Bunga selaku Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT, Januar Budiman Angdjadi selaku Analis Kredit Bank NTT, serta Rachmat sendiri sebagai debitur.

Kerugian Negara Berdasarkan Audit Politeknik Negeri Kupang

Nilai kerugian negara sebesar Rp 3,319 miliar itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang disusun oleh tim ahli Politeknik Negeri Kupang pada 17 Juli 2025. Audit tersebut menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang menyebabkan Bank NTT mengalami kerugian signifikan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum, Ajukan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Kupang

Kerugian negara mencapai Rp 3.319.000.000 sesuai hasil perhitungan tim ahli Politeknik Negeri Kupang,” tegas Frengki.

Pasal yang Didakwakan

Atas perbuatannya, terdakwa Paskalia Uun Bria didakwa dengan dua lapis dakwaan.
Dakwaan primair:

  • Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999, diubah UU 20/2001) jo Pasal 55 KUHP.

Dakwaan subsidair:

  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan dilakukan secara bersama-sama.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan mendatang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.