Kasus Lika Liku, Kuasa Hukum Gama Ferroh Desak Polda NTT Segera Tetapkan Tersangka

oleh -194 Dilihat
Kuasa Hukum Gama Ferroh, Ferdy Maktaen dan Leo Lata Open Beri Keterangan Pers pada Minggu, 7 Juni 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kuasa hukum Gama Ferroh, Ferdy Maktaen dan Leo Lata Open, mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan akun TikTok “Lika Liku”.

Desakan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 7 Juni 2026, dengan memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada penyidik untuk mengambil langkah tegas.

Menurut Ferdy Maktaen, kliennya merasa telah dikriminalisasi dalam rangkaian peristiwa yang terjadi. Ia menilai, berdasarkan bukti-bukti yang ada, terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan yang dilakukan melalui akun tersebut.

“Kami melihat ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Ada komunikasi melalui akun TikTok, ada transfer uang, dan juga ada nomor telepon yang diberikan kepada korban. Ini bukan asumsi, tapi berdasarkan data yang kami miliki,” tegas Ferdy.

Ia menjelaskan, dari hasil penelusuran, nomor telepon yang diberikan kepada korban telah teridentifikasi dan pemiliknya juga telah dipanggil serta diperiksa oleh penyidik. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.

“Kami mempertanyakan, kenapa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka, padahal bukti sudah jelas. Jangan sampai ada dugaan kedekatan dengan oknum tertentu yang kemudian menghambat proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan, mulai dari penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang dianggap tidak prosedural.

Leo Lata Open menambahkan, pihaknya juga telah meminta penjelasan resmi dari Polda NTT terkait dasar hukum penggeledahan dan penyitaan, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

“Proses hukum harus transparan. Kalau tidak, ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kami juga melihat ada indikasi keterlibatan pihak lain yang justru belum tersentuh hukum,” katanya.

BACA JUGA:  Ketua BMPS NTT Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polda NTT, Bantah Tuduhan Korupsi Yayasan Tunas Timur

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya saat ini mengalami tekanan sosial yang besar akibat status hukum yang belum jelas. Oleh karena itu, mereka meminta kepastian hukum secepatnya.

“Kami minta dalam waktu 2×24 jam Polda NTT segera menetapkan siapa tersangkanya, apakah pelaku pemerasan atau pihak yang diduga sebagai admin. Ini penting agar tidak terjadi pembiaran,” tegasnya.

Mereka juga mengingatkan agar institusi kepolisian tidak melindungi pihak tertentu dengan mengorbankan keadilan.

“Jangan karena kepentingan orang dalam, lalu institusi dikorbankan. Kami ingin penegakan hukum yang objektif dan profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.