Kejari Kota Kupang Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD: Kajari Shirley Manutede Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

oleh -681 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shierly Manutede. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kini kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di daerah. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, institusi Adhyaksa tersebut resmi melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2023.

Mantan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi NTT (Asbin Kejati NTT) itu menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang konsisten memberantas praktik koruptif.

Iya benar. Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan (Lid) atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang,” kata Shirley Manutede kepada wartawan pada Selasa, 25 November 2025.

Sejumlah Pihak Sudah Dimintai Keterangan

Dalam penyelidikan awal ini, penyidik Tipidsus telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan. Di antara yang telah diperiksa adalah Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, serta Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang.

Ada beberapa orang yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang di antaranya Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani,” jelas Kajari Shirley, yang juga pernah menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kupang dan Kajari Klungkung.

Kejari Pastikan Proses Profesional dan Transparan

Shirley Manutede menegaskan bahwa jajarannya akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Setiap perkembangan akan ditangani sesuai prosedur standar penyidikan tindak pidana korupsi.

“Kami tetap menjaga integritas dan akan menangani setiap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Kota Kupang secara profesional,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-24, DPD Partai Demokrat NTT Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Edukatif

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kota Kupang Maria Dolores Rita Haryani belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi oleh media. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.