Kejati NTT Tuntut 12 Tahun Penjara Mahasiswi Pelaku Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

oleh -73 Dilihat
Terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (21), mahasiswi yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tuntutan pidana ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (22/9/2025). JPU menyampaikan bahwa terdakwa dikenakan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif). Dakwaan pertama yaitu Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP), dan dakwaan kedua Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Menurut JPU, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. “Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban,” tegas JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara selama 12 tahun yang dikurangi masa tahanan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara barang bukti yang diajukan akan digunakan untuk persidangan atas terdakwa lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, antara lain perbuatan terdakwa yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia 6 tahun berinisial I.S. Tindakan ini juga menimbulkan keresahan masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak perempuan. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan lingkungan ramah anak.

BACA JUGA:  Gedung FKKH Undana Terbengkalai, Kejati NTT Tampilkan sebagai Potret Nyata Dampak Korupsi

Adapun hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang masih muda sehingga dianggap masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Kejati NTT menegaskan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan TPPO. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera kepada pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Sidang kemudian ditunda hingga Senin (29/9/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.