Ketua DPRD TTU Bantah Jatah PJLP, Sebut Rekrutmen Berdasarkan Analisis Beban Kerja

oleh -314 Dilihat
Ketua DPRD TTU, Kristo Efi. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kefamenanu-Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristo Efi, membantah tegas adanya praktik bagi-bagi jatah tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan DPRD TTU.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen tenaga PJLP dilakukan berdasarkan analisis beban kerja yang objektif dan melalui mekanisme seleksi resmi.

“Kami tegaskan tidak ada jatah-jatah. Penentuan formasi didasarkan pada analisis beban kerja yang dilakukan oleh BKPSDM TTU. Setelah itu, para pelamar memasukan lamaran dan diseleksi oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD TTU,” ujar Kristo Efi saat dikonfirmasi pada Senin (23/3/2026).

Ia juga menyindir beredarnya informasi terkait adanya jatah hingga 14 tenaga PJLP untuk Ketua DPRD sebagai data yang tidak berdasar dan menyesatkan publik.

“Data dari mana itu? Kalau benar ada, saya juga senang dapat 14 orang. Tapi ini justru jadi lucu karena tidak sesuai fakta,” ungkapnya.

Menurut Kristo, tenaga PJLP yang disiapkan di lingkungan DPRD TTU memiliki fungsi yang jelas dan terbatas, seperti pramu saji, pramu kebersihan, serta pramu tamu di rumah jabatan pimpinan DPRD. Sementara di Sekretariat DPRD, tenaga yang disediakan hanya untuk mendukung pelayanan seperti pramu tamu dan kebersihan ruang pimpinan.

“Ini bagian dari kebutuhan operasional sebagai pejabat daerah, bukan pembagian jatah. Jadi mohon dipahami dengan data yang benar sebelum disampaikan ke publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Kajian Masyarakat (Lakmas) NTT menyoroti dugaan adanya praktik bagi-bagi jatah PJLP di DPRD TTU. Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, menilai jika benar terjadi, hal tersebut dapat mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit dalam pemerintahan.

Ia menekankan bahwa rekrutmen PJLP seharusnya dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas kepada masyarakat, baik melalui media massa maupun kanal resmi pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Hadapi UU HKPD, TTU Pilih Pertahankan PPPK Meski Terancam Sanksi Transfer Pusat

“Rekrutmen harus transparan agar menjamin keadilan dan kompetensi. Jika tertutup, berpotensi menimbulkan praktik nepotisme dan mengurangi kepercayaan publik,” kata Viktor.

Lakmas NTT juga mempertanyakan minimnya publikasi terkait proses rekrutmen PJLP di Kabupaten TTU, baik untuk tahun anggaran 2025 maupun 2026.

Meski demikian, Kristo Efi kembali menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan di lingkup Sekretariat DPRD TTU telah mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Jangan bicara ke publik tanpa data. Itu bisa menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.