Kludolfus Tuames Dipercaya Jadi Ketua Joint Forestry Working Group NTT untuk Pengelolaan DAS Lintas Negara

oleh -616 Dilihat
Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, Dipercaya Menjabat Ketua Joint Forestry Working Group Committee Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, dipercaya menjadi Ketua Joint Forestry Working Group Committee tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam proyek pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) lintas batas negara antara Indonesia dan Timor-Leste.

Penunjukan tersebut merupakan hasil kesepakatan berbagai pihak yang terlibat dalam kerja sama lintas negara tersebut, mulai dari unsur pemerintah daerah, kementerian/lembaga di Provinsi NTT, akademisi dari Universitas Nusa Cendana dan Politani Kupang, hingga organisasi non-pemerintah (NGO/LSM).

Dolfus menjelaskan, komite tersebut memiliki tugas utama mengoordinasikan dan mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengelolaan DAS lintas batas negara. Para pihak yang terlibat antara lain Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, NGO, tokoh agama, pakar lingkungan, antropolog, serta berbagai stakeholder lainnya.

“Komite ini bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan para pihak dalam menindaklanjuti berbagai isu dan substansi yang telah dipotret oleh tim pakar terkait pengelolaan DAS lintas batas negara,” ujar Kludolfus, dikutip dari laman media sosial pribadinya.

Adapun kawasan yang menjadi fokus pengelolaan yakni DAS Talau–Loes dan Mota-Masin yang berada di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Proyek pengelolaan DAS lintas batas ini direncanakan berlangsung selama lima tahun dan merupakan hasil dari proses panjang kerja sama kedua negara yang telah dimulai sejak tahun 2015.

Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu disusun oleh tim terpadu dari Indonesia dan Timor Leste yang dipimpin oleh Luiggimike Riwu-Kaho. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani pada Februari 2019 di Atambua oleh pejabat dari kedua negara yang membidangi pengelolaan DAS.

Dari pihak Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama.

Dia menegaskan, kolaborasi lintas negara dalam pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting mengingat ekosistem DAS tidak mengenal batas administratif negara.
“Bumi ini hanya satu, dan tanggung jawab merawatnya ada pada kita semua,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.