Suarantt.id, Kupang-Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong perubahan status PT Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) guna memastikan kepemilikan tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD NTT bersama Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus dan jajarannya pada Rabu (25/3/2025).
Anggota Komisi III DPRD NTT dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat, menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk melindungi Bank NTT dari potensi penguasaan oleh pihak tertentu.
“Dengan Perseroda, kepemilikan bank menjadi jelas sebagai milik pemerintah daerah. Ini penting agar tidak ada pihak yang mengklaim atau menguasai saham secara dominan untuk kepentingan tertentu,” tegas Yohanes kepada awak media usai RDP.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan visi Gubernur NTT dalam menjadikan Bank NTT sebagai lembaga keuangan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan sektor produktif seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.
Menurut Yohanes, selama ini penyaluran kredit Bank NTT dinilai belum sepenuhnya menyentuh masyarakat kecil. Akses pembiayaan justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok yang memiliki kekuatan modal besar.
“Ke depan, Bank NTT harus menjadi bank milik rakyat NTT. Kredit harus lebih banyak mengalir ke UMKM dan masyarakat kecil, bukan hanya kepada kelompok tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menjelaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda pada prinsipnya merupakan penyesuaian aspek legalitas, namun memiliki dampak strategis terhadap penguatan peran bank dalam pembangunan daerah.
“Perubahan ini secara prinsip hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi dampaknya besar. Minimal 51 persen saham tetap dimiliki pemerintah daerah, sehingga kontrol tetap berada di tangan daerah,” jelasnya.
Charlie menegaskan, dengan status Perseroda, Bank NTT akan semakin fokus mendukung pembangunan ekonomi lokal serta memastikan dana masyarakat yang dihimpun dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
“Sebagai Perseroda, orientasi kita jelas, yakni mendukung pembangunan di NTT. Dana yang ada harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan sektor produktif,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa dari sisi operasional tidak akan ada perubahan signifikan. Seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal dan sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan status ini diharapkan menjadi titik awal transformasi Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah yang lebih kuat, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Nusa Tenggara Timur. ***







