Kontroversi Pertemuan di Rutan Kupang, Saksi Tegaskan Tak Lihat Uang dalam Tas

oleh -157 Dilihat
Kepala Rutan Kupang Jumihar Bachtiar Sinurat dan Kuasa Hukum Roni Sonbay Fransisco Bernando Bessi. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kontroversi terkait dugaan pertemuan antara pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dengan saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang terus bergulir. Di tengah simpang siur informasi, saksi kunci menegaskan tidak melihat adanya uang dalam tas yang dibawa oleh pegawai kejaksaan tersebut.

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal terkait informasi yang beredar. Hasilnya, benar terdapat kunjungan dari pegawai kejaksaan dan terjadi pertemuan dengan saksi yang dimaksud.

“Kami sudah memanggil saksi tersebut dan yang bersangkutan membenarkan adanya pertemuan. Namun saksi mengaku tidak melihat adanya uang di dalam tas yang dibawa pegawai kejaksaan tersebut,” ujar Jumihar.

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari jajaran internal saat dirinya sedang berada di luar daerah. Meski demikian, pihak Rutan menegaskan tidak ingin disalahkan, mengingat peristiwa tersebut melibatkan pihak dari luar institusi pemasyarakatan.

Jumihar juga menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna meminta klarifikasi atas kedatangan pegawai tersebut.

“Nanti kami akan ke Kejaksaan untuk menanyakan hal itu sekaligus bersilaturahmi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik antarinstansi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Yohanes A. Radja, menjelaskan bahwa petugas tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan karena yang bersangkutan merupakan aparat kejaksaan yang memiliki akses khusus.

Menurutnya, pertemuan berlangsung di ruang pelayanan tahanan, namun petugas tidak mengetahui isi pembicaraan yang terjadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, sempat datang untuk meminta klarifikasi sekaligus melihat rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.

BACA JUGA:  Mendiktisaintek Dorong Peran Kampus Daerah, Luncurkan Tagline “Diktisaintek Berdampak” di NTT

“Rekaman CCTV tidak bisa langsung diberikan tanpa prosedur resmi, tetapi saat itu diperkenankan untuk melihatnya,” jelas Yohanes.

Dari hasil penelusuran, saksi kunci tidak hanya membenarkan adanya pertemuan, tetapi juga mengaku sempat diminta menandatangani dokumen. Namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi.

Di sisi lain, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kupang, Jermias Sine, memastikan rekaman CCTV pada tanggal 15 Juni 2026 masih tersimpan dengan baik di server Rutan.

“Rekaman masih aman dan siap diserahkan apabila diminta secara resmi untuk kepentingan pemeriksaan,” tegasnya.

Ia juga membenarkan bahwa pegawai kejaksaan datang membawa tas, namun isi tas tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai kejaksaan tersebut diketahui kerap melakukan koordinasi terkait putusan perkara para tahanan di Rutan Kupang.

Dengan adanya keterangan dari pihak Rutan dan pengakuan langsung saksi, muncul perbedaan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi. Saksi tetap menegaskan tidak melihat adanya uang dalam tas, sementara isu tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam dugaan yang berkembang.

Hingga kini, polemik tersebut masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.