Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang kembali mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia atas capaian dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Kota Kupang kini masuk kategori “hijau tipis” dalam hasil survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2024, dengan skor sekitar 86 poin. Capaian ini menunjukkan bahwa standar pelayanan publik di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut telah berjalan baik dan memiliki fondasi kuat untuk ditingkatkan ke level yang lebih tinggi.
Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, di ruang kerjanya pada Selasa (4/11/25). Dalam pertemuan tersebut hadir pula Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suparmawijaya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Kupang, termasuk Sekda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt.
Robert menjelaskan bahwa sejak Oktober 2025, Ombudsman RI telah memulai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di 12 kabupaten/kota di NTT. Penilaian ini merupakan bentuk transformasi dari survei kepatuhan yang telah dilakukan selama tujuh tahun terakhir.
“Kalau dulu kita menilai dapurnya—bagaimana proses dan sarana pelayanan publik berjalan maka sekarang kita menilai hasil masakannya, yaitu kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena publik adalah juri terbaik dalam menilai pelayanan publik,” ujar Robert.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Puskesmas di Kota Kupang yang selalu melibatkan Ombudsman dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP). Menurutnya, praktik baik di sektor kesehatan yang sudah berjalan perlu direplikasi ke sektor pendidikan dan sosial.
“Kedua sektor ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Jika praktik baik seperti di Puskesmas bisa diterapkan di sekolah-sekolah dan lembaga sosial, maka pelayanan publik Kota Kupang akan semakin kuat dan merata,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suparmawijaya, menegaskan bahwa tugas Ombudsman tidak hanya menangani aduan masyarakat, tetapi juga melakukan pengawasan sistemik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
“Kami berharap seluruh mekanisme pengaduan di daerah dapat terintegrasi dengan sistem nasional SP4N-Lapor, sehingga setiap laporan bisa ditangani secara berjenjang dan transparan,” jelas Dadan.
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan utama antara indeks pelayanan publik versi Kemenpan RB dan opini pengawasan Ombudsman terletak pada arah pembinaannya. Jika Kemenpan RB fokus pada pembinaan mutu pelayanan, maka Ombudsman berfokus pada pengawasan dan pengakuan publik terhadap kualitas layanan yang diterima.
Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Ombudsman dan Pemerintah Kota Kupang.
“Kota Kupang termasuk salah satu daerah yang progresif dalam menerapkan standar pelayanan publik. Kami berharap sektor lain seperti pendidikan, sosial, dan administrasi kependudukan dapat segera mengikuti langkah Puskesmas yang telah memiliki SOP pelayanan yang jelas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan dari Ombudsman RI. Ia menegaskan bahwa penilaian seperti ini menjadi bentuk validasi terhadap arah kebijakan pemerintah daerah.
“Jika kerja pemerintah baik, masyarakat merasakannya, dan Ombudsman menilai positif, berarti arah kita sudah benar,” ujar Wali Kota.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga memaparkan sejumlah inovasi pelayanan publik di Kota Kupang, antara lain:
Dana pengaman Rp 3 miliar di RSUD S.K. Lerik untuk menolong pasien gawat darurat tanpa identitas atau peserta BPJS tidak aktif.
Program liang lahat gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan penataan blok pemakaman yang tertib dan seragam.
Program amnesti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan beban warga dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Beasiswa vokasi luar negeri bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Shanghai untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja muda.
Rencana digitalisasi sistem parkir berbasis barcode guna menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan sistem perparkiran modern yang transparan.
Wali Kota Christian menegaskan, seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi besar Kota Kupang, yakni “Mewujudkan Kota Kupang Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”





