KPID NTT dan Balmon Kupang Kompak Dukung Pengembangan Lembaga Penyiaran di Daerah 3T

oleh -86 Dilihat
Komisioner KPID NTT Bersilaturahmi dengan Balmon Kupang pada Senin, 18 Mei 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan lembaga penyiaran, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi jajaran Komisioner KPID NTT ke Kantor Balmon Kelas I Kupang pada Senin (18/5/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati, dan diterima Kepala Balmon Kupang, Mujiyo, bersama jajaran.

Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati, mengatakan kunjungan ini merupakan langkah awal membangun kolaborasi strategis antara KPID dan Balmon dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penguatan ekosistem penyiaran di NTT.

“Kami ingin memperkuat kolaborasi dengan Balmon Kupang dalam menjalankan tugas pengawasan lembaga penyiaran, khususnya terkait penggunaan spektrum frekuensi. Sinergi ini penting untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Yohanes, KPID memiliki kewenangan dalam pengawasan isi siaran, sementara Balmon berperan dalam pengawasan penggunaan frekuensi. Kolaborasi keduanya dinilai penting, terutama karena NTT merupakan wilayah perbatasan yang rentan terhadap masuknya konten asing.

“Kita perlu memperkuat pengawasan agar tidak terjadi kontaminasi konten asing, sekaligus memastikan lembaga penyiaran lokal berkembang dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balmon Kelas I Kupang, Mujiyo, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pengembangan lembaga penyiaran, termasuk di wilayah 3T seperti Kabupaten Malaka.

Ia menjelaskan, Balmon membuka peluang luas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat untuk mendirikan lembaga penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

“Prinsipnya kami selalu mendukung jika ada daerah yang ingin mendirikan lembaga penyiaran. Proses perizinan sekarang juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online,” jelasnya.

BACA JUGA:  DPRD Kota Kupang Soroti Upah Nakes di Bawah UMP, Pemkot Diminta Prioritaskan Kesejahteraan

Mujiyo menegaskan, Balmon berfokus pada aspek teknis dan perizinan penggunaan spektrum frekuensi, sementara pengawasan isi siaran menjadi kewenangan KPID. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan frekuensi oleh lembaga penyiaran.

“Kalau ada lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin tetapi tidak memanfaatkan frekuensi, tentu akan kami beri teguran,” tegasnya.

Ia juga berharap lembaga penyiaran di NTT, baik LPP, LPPL, LPS, maupun komunitas, dapat terus berinovasi dan bertahan di tengah tantangan era disrupsi digital.

“Kami mendukung pendirian lembaga penyiaran baru, tetapi kami juga berharap pengelolaannya berkelanjutan dan tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.

Kunjungan ini menjadi momentum awal penguatan sinergi antara KPID NTT dan Balmon Kupang dalam mendorong pertumbuhan lembaga penyiaran yang sehat, profesional, dan mampu menjangkau masyarakat hingga wilayah 3T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.