KPK Ingatkan Sekolah di NTT: Dilarang Tahan Ijazah dan Pungut Biaya Tanpa Dasar Hukum

oleh -111 Dilihat
Rapat Bersama KPK RI Dipimpin Langsung oleh Inspektur Daerah NTT Stefanus Halla. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V menegaskan larangan keras bagi seluruh satuan pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan pungutan tanpa dasar hukum, termasuk praktik penahanan ijazah siswa.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi NTT sektor pendidikan yang dirangkum oleh Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus Halla. Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pendidikan di wilayah NTT agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.

“KPK menekankan agar seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memastikan setiap satuan pendidikan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pergub Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan,” jelas Stef kepada media ini pada Jumat, 22 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, KPK secara tegas melarang berbagai bentuk pungutan yang selama ini kerap terjadi di sekolah.

Larangan itu mencakup uang komite, uang pembangunan, sumbangan sukarela yang bersifat wajib, biaya daftar ulang yang dikaitkan dengan IPP, hingga berbagai pungutan lain yang tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, sekolah juga dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Tak hanya itu, praktik penitipan calon peserta didik di luar mekanisme resmi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) juga menjadi perhatian serius dan dilarang keras.

Sebagai langkah pencegahan, seluruh kepala sekolah diwajibkan menandatangani pakta integritas dalam proses penerimaan siswa baru. Mereka juga diminta menyediakan media kampanye antisuap dan antigratifikasi, baik secara fisik maupun digital di lingkungan sekolah.

KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan dan mempublikasikan secara terbuka petunjuk teknis pelaksanaan SPMB, termasuk daya tampung sekolah, kuota jalur penerimaan, jadwal, serta alur pengaduan masyarakat.

BACA JUGA:  Membangun Integritas Anti Korupsi Berbasis Akar Budaya Masyarakat Nusa Tenggara Timur

Selain itu, evaluasi pasca penerimaan siswa baru harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan data siswa diterima, rombongan belajar (rombel), dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk memperkuat pengawasan, akan dibentuk posko bersama yang melibatkan Inspektorat dan Dinas Pendidikan, serta berkoordinasi dengan Ombudsman guna menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Di sisi lain, seluruh kepala sekolah juga diminta berkomitmen dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

“Pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti seluruh kesepakatan hasil rakor ini dan melaporkan perkembangannya setiap tiga bulan secara berkala,” tambah Stef Halla.

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh seluruh kepala SMA se-NTT dan kepala SMP se-Kota Kupang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut tim dari KPK RI, di antaranya Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Maruli Tua, bersama sejumlah kasatgas dan anggota tim lainnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.