Suarantt.id, Kupang-Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Arsenet Global Solusi (AGS) terhadap penetapan tersangka yang dinilai prematur oleh penyidik. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama pada Senin (27/10/2025) pagi.
Kuasa Hukum PT Arsenet Global Solusi, Bildad Thonak, menyambut gembira keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai putusan yang luar biasa serta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia.
“Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan dan memberi apresiasi kepada majelis hakim PN Kupang. Putusan ini mendudukkan persoalan pada undang-undang yang benar, sehingga orang tidak bisa menafsirkan hukum seenaknya tanpa melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bildad kepada wartawan usai sidang.
Menurut Bildad, selama tujuh hingga delapan tahun dirinya berprofesi sebagai pengacara, ini merupakan satu-satunya putusan praperadilan yang secara langsung berkaitan dengan perseroan terbatas (PT) dan mengembalikan penegakan hukum pada marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Putusan ini menjadi bahan belajar kita bersama, terutama bagi teman-teman penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan lainnya. Mari kita belajar agar tidak meninggalkan satu bentuk perundang-undangan dan mengambil aturan lain untuk mengakomodir kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Bildad menjelaskan bahwa seluruh proses hukum yang mendasari penetapan tersangka Fauzi Djawas dan Brasilian Anggi Wijaya (BAW) otomatis gugur demi hukum.
“Majelis hakim sudah menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut prematur. Maka laporan polisi dinyatakan cacat hukum, dan kasus ini seharusnya dihentikan atau SP3,” tegas Bildad.
Sementara itu, Direktur PT Arsenet Global Solusi, Rien Soma, juga menyampaikan apresiasinya terhadap putusan PN Kupang. Ia menilai keputusan tersebut membuktikan bahwa manajemen perusahaan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan sebelumnya.
“Kami mewakili manajemen merasa sempat dirugikan karena tuduhan ini menimbulkan persepsi negatif di mata publik, pelanggan, dan pemangku kepentingan. Namun kami tegaskan bahwa manajemen PT Arsenet Global Solusi dalam keadaan baik-baik saja,” jelas Rien.
Rien menambahkan, kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal, dan pihaknya berharap masyarakat maupun pihak-pihak terkait di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat melihat fakta hukum yang telah ditegaskan dalam putusan hakim.
“Ini murni permasalahan personal antara pemegang saham lama, bukan persoalan manajemen. Sekali lagi, kami bersyukur dan berterima kasih karena keadilan ditegakkan melalui keputusan ini,” tutupnya.
Dengan dikabulkannya praperadilan ini, PN Kupang menegaskan kembali pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan badan hukum perseroan, agar setiap tindakan selalu berlandaskan pada peraturan yang sah dan sesuai dengan prinsip keadilan. ***





