Suarantt.id, Kupang-Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tampak hening ketika majelis hakim mulai membacakan putusan terhadap terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Selasa (21/10/2025). Di tengah momen menegangkan itu, Fajar terlihat tenang dan sibuk mencatat setiap kalimat penting yang keluar dari mulut hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi oleh dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Dari pihak penuntut, hadir empat jaksa, yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
Fajar, yang duduk di kursi terdakwa, tampak memegang sebuah buku catatan kecil dan sesekali menunduk sambil menulis cepat. Ia mencatat setiap poin penting yang dibacakan oleh Hakim Anggota Putu Dima Indra. Mimik wajahnya datar tanpa ekspresi, menunjukkan fokus tinggi terhadap jalannya sidang.
Penampilan Fajar masih sama seperti sidang-sidang sebelumnya — mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana kain hitam, dan sepatu abu-abu. Ia hadir di ruang sidang tepat pukul 10.52 Wita, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Achmad Bumi bersama dua rekan lainnya.
Tidak tampak senyum sedikit pun dari wajah Fajar saat memasuki ruang sidang. Ia berjalan tenang namun penuh kehati-hatian menuju kursinya, sembari membawa buku catatan dan pulpen di tangan kanan. Sikapnya yang tenang kontras dengan suasana tegang di ruang sidang yang dipenuhi wartawan dan pengunjung.
Sebagai informasi, Fajar Widyadharma merupakan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa lain, Stefani Rehi Doko alias Stefani. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan seorang mantan pejabat kepolisian berpangkat tinggi.
Majelis hakim terus membacakan amar putusan dengan tempo perlahan. Sementara itu, Fajar tetap mencatat dengan raut serius — seolah ingin memastikan setiap kata terekam dalam catatannya. Hingga sidang berakhir, ia tak sekalipun berbicara kepada pengacaranya atau menatap ke arah pengunjung.
Ruang sidang akhirnya ditutup setelah pembacaan putusan selesai. Fajar langsung berdiri dan menutup bukunya rapat-rapat sebelum meninggalkan ruangan dengan langkah tenang. ***






