Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Christofel Liyanto, S.E. sebagai tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT.
Penetapan tersebut dilakukan setelah jaksa menemukan fakta persidangan yang mengungkap aliran dana kredit dengan modus operandi seolah-olah take over.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shierly Manutede, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian penyidikan, ekspos perkara, serta pencermatan terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Perkara ini sudah kami ekspos beberapa minggu lalu. Kami juga membaca dan mencermati putusan-putusan perkara yang berkaitan. Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dan fakta persidangan dinilai telah cukup,” ujar Shierly Didampingi Jajarannya kepada wartawan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana kredit bermasalah sebesar Rp3,5 miliar yang merupakan pinjaman atas nama Rahmat pada Bank NTT, semestinya disetorkan ke rekening penampungan BPR Christa Jaya Perdana di Bank NTT. Namun, fakta persidangan menunjukkan dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi.
“Dari total Rp3,5 miliar, dana tersebut dialihkan dan masuk ke rekening pribadi Christofel Liyanto. Modus yang digunakan seolah-olah merupakan take over, padahal bukan,” jelas Shierly.
Ia menegaskan, alasan tersangka yang menyatakan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut dinilai tidak berdasar. Menurutnya, jejak digital transaksi perbankan menunjukkan secara jelas sumber dana berasal dari kredit Bank NTT.
“Tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui asal uang tersebut. Jejak digitalnya jelas, dari mana uang itu ditransfer. Apalagi sampai persidangan berjalan, tidak ada niat untuk mengembalikan dana,” tegasnya.
Shierly mengungkapkan, hingga saat ini dalam perkara tersebut telah terdapat dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. dan Rachmat, S.E.,
serta dua tersangka yang masih menjalani proses persidangan, yakni Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan Sem Simson Haba Bunga, S.P.,
Berdasarkan fakta persidangan lanjutan, tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka tambahan.
“Tidak adil apabila yang bersangkutan tidak dimintai pertanggungjawaban, karena fakta persidangan menunjukkan seluruh aliran dana hasil kejahatan masuk ke rekening BPR yang merupakan milik saudara Christofel Liyanto,” katanya.
Penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto dilakukan pada 26 Januari 2026, sesaat setelah persidangan selesai digelar. Surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak keluarga dan diterima oleh anaknya.
Terkait upaya paksa, Kejari Kota Kupang telah mengajukan pencekalan ke pihak Imigrasi, menyusul ketidakhadiran tersangka dalam dua kali panggilan persidangan. Hingga kini, pihak kejaksaan masih menunggu respons resmi dari Imigrasi.
Meski telah menetapkan tersangka, Kejari Kota Kupang menegaskan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan pemenuhan hak-hak tersangka. Penyidik masih akan menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut serta mengumpulkan tambahan alat bukti, baik dari Bank NTT, BPR Christa Jaya Perdana, maupun keterangan saksi-saksi tambahan.
“Penetapan ini bukan karena tekanan dari pihak manapun. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Benar atau tidaknya, silakan tersangka membuktikan dalam proses hukum selanjutnya,” pungkas Shierly. ***






