Mokris Lay Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Anggi Widodo Apresiasi Kinerja Kejari Kota Kupang

oleh -1617 Dilihat
Kuasa Hukum Adrianus Gabriel. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Lay, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak pada Rabu (28/1/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang dalam tahap II pelimpahan berkas.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng menyampaikan bahwa sebelum penahanan, Mokris Lay telah diperiksa oleh JPU.

“Setelah pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk kepentingan proses persidangan,” ujar Hasanuddin.

Ia menegaskan penahanan bertujuan agar proses hukum dapat berjalan efektif hingga tahap persidangan di pengadilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Adrianus Gabriel, SH, menyambut baik langkah Kejari Kota Kupang. Menurutnya, proses hukum yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun akhirnya menunjukkan titik terang bagi korban dan kedua anaknya.

“Kami mengapresiasi Kejari Kupang karena perkara ini akhirnya sampai tahap II dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka. Ini bentuk keadilan bagi korban dan anak-anaknya,” ungkap Adrianus.

Di sisi lain, Adrianus juga menangani kasus klien lainnya, Ferry Anggi Widodo, yang hingga saat ini masih menunggu keputusan dari penyidik. Tahap penyidikan kasus Ferry Anggi Widodo sudah dinyatakan lengkap (P21), namun jadwal persidangan belum diumumkan.

“Kasus ini memang sudah cukup lama menunggu keputusan hukum dari penyidik. Kami belum memberikan komentar lebih banyak karena masih menunggu hasil resmi. Tim kuasa hukum akan mempersiapkan langkah hukum berikutnya begitu jadwal persidangan diumumkan,” ujar Adrianus.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Perkuat Peran Bunda PAUD untuk Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter

Proses hukum bagi Ferry Anggi Widodo menjadi perhatian publik karena masyarakat menantikan kepastian jadwal persidangan, sementara kasus Mokris Lay sudah memasuki tahap penahanan dan menandai kemajuan signifikan dalam proses hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.