Oleh: Verry Guru
(Kasubag Kepegawaian dan Umum Disnakertrans Provinsi NTT)
Suarantt.id, Kupang-Gerbong mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali bergulir di bawah kepemimpinan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma. Rabu pagi, 8 Oktober 2025, Gedung Olahraga (GOR) Oepoi Kupang menjadi saksi pelantikan dan pengukuhan 617 pejabat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) oleh Gubernur Melki Laka Lena.
Secara normatif, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi NTT yang dikomandani Pelaksana Harian Sekda Provinsi NTT telah bekerja maksimal memberikan pertimbangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menempatkan para pejabat sesuai kualifikasi, kompetensi, dan latar belakang keilmuannya. Meski demikian, tak dapat dimungkiri bahwa masih ada sejumlah pejabat yang belum sepenuhnya sesuai dengan posisi barunya. Namun demikian, sistem birokrasi menuntut setiap pejabat untuk beradaptasi dan membuktikan kapasitasnya melalui kinerja nyata.
Di sisi lain, muncul pula berbagai kasak-kusuk di kalangan staf nonpejabat. Ada yang menuding mutasi kali ini sebagai bentuk balas jasa politik kepada pihak-pihak yang berperan memenangkan pasangan Melki-Johni pada Pilgub 2025. Ada pula yang mengaitkan promosi jabatan dengan kedekatan genealogis, teritorial, bahkan isu-isu primordial. Tak jarang terdengar keluhan bahwa ada pejabat yang integritasnya diragukan, namun tetap dilantik.
Pertanyaan yang kemudian muncul: benarkah mutasi dan promosi ini telah memenuhi asas normatif dan benar-benar berorientasi pada penataan birokrasi yang profesional? Ataukah langkah ini sekadar bagian dari dinamika politik pasca-suksesi kepemimpinan daerah?
Namun, yang lebih mendasar dari semua pertanyaan itu adalah: apakah para pejabat yang dilantik benar-benar siap memikul amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada mereka? Sebab menjadi pejabat di era otonomi daerah dan reformasi birokrasi bukanlah perkara mudah. Mereka dituntut memiliki kepekaan, kompetensi, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan yang cepat dan penuh ketidakpastian.
Dalam konteks good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, seorang pejabat dituntut menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan terhadap kritik, taat pada hukum, dan menjamin keadilan dalam pelayanan publik. Di samping itu, seorang pejabat juga harus memiliki kesadaran diri, integritas, dan keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan emosional.
Ia harus mampu menghadapi perubahan yang penuh ketidakpastian (uncertainty), ketidakteraturan (chaos), serta berbagai kontradiksi dalam dinamika sosial-politik yang ada. Pejabat yang baik juga memiliki visi ke depan, mampu menggerakkan jajaran kerjanya, dan membangun budaya organisasi yang disiplin, beretika, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Lebih dari itu, kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat seharusnya digunakan secara arif dan bijaksana, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sebab kebijaksanaan adalah puncak dari pemahaman dan kedewasaan seorang pemimpin.
Dengan demikian, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT bukanlah obat mujarab (panacea) yang otomatis dapat menyembuhkan seluruh persoalan birokrasi. Ia hanyalah bagian dari proses alami penataan organisasi yang harus diikuti dengan pembenahan sikap, mental, dan kualitas kepemimpinan para pejabat itu sendiri.
Karena itu, selamat kepada para pejabat yang telah dipercaya memangku jabatan baru. Amanah yang diemban hendaknya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan dedikasi. Sementara bagi para ASN yang belum mendapat kesempatan, tetaplah bersemangat dan berintegritas, sebab masih ada ruang dan waktu untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Dalam semangat “Ayo Bangun NTT”, mari kita pahami bahwa perubahan birokrasi sejati bukan semata di atas kertas keputusan, melainkan di dalam hati dan perilaku setiap pelayan publik yang mau bekerja dengan tulus dan profesional. ***





