NTT Percepat Penetapan Hutan Adat, Bidik Peningkatan Ekonomi Berbasis Lokal

oleh -95 Dilihat
Gubernur NTT Hadiri Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi NTT di Hotel Aston Kupang pada Kamis, 25 Juni 2026. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong percepatan penetapan hutan adat sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena saat menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi NTT yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (25/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Melki menegaskan bahwa percepatan penetapan hutan adat tidak hanya bertujuan untuk melestarikan lingkungan dan melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Percepatan hutan adat diarahkan untuk membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi berbasis hutan, seperti hasil hutan bukan kayu, usaha produktif One Village One Product, ekowisata, jasa lingkungan, serta komoditas unggulan lokal yang dikelola secara lestari,” ujarnya.

Ia menambahkan, hutan adat memiliki peran strategis sebagai instrumen ganda, yakni menjaga kelestarian alam sekaligus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayah adat.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hutan adat di NTT.

Gubernur Melki juga menekankan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Selain itu, berbagai regulasi telah diterbitkan pemerintah untuk mendukung percepatan hutan adat, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

BACA JUGA:  Menuju PON XXII/2028, Melki Laka Lena Targetkan 37 Medali Emas untuk NTT

Meski memiliki potensi wilayah adat yang besar, Gubernur mengakui bahwa Provinsi NTT masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal koordinasi, kelembagaan, dan integrasi perencanaan.

“Kita perlu memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan, prosedur, serta mekanisme percepatan hutan adat agar langkah yang diambil berjalan efektif dan selaras,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini NTT belum berkontribusi terhadap target nasional penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Untuk itu, melalui forum tersebut, Gubernur berharap terbangun kesepahaman serta mekanisme koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait guna mempercepat proses penetapan hutan adat di masing-masing wilayah.

Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen meningkatkan luas hutan adat yang diakui dalam beberapa tahun ke depan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik tenurial secara adil dan kolaboratif, di mana program perhutanan sosial dapat menjadi instrumen strategis untuk mengurangi konflik penguasaan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sebelumnya, Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kupang, Erwin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman bersama, menyelaraskan langkah koordinasi lintas sektor, serta menyusun rencana tindak lanjut percepatan penetapan hutan adat di Provinsi NTT.

Pemerintah Provinsi NTT berharap melalui upaya kolaboratif ini, proses pengakuan dan penetapan hutan adat dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bernilai ekonomi.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Soroti Penurunan Kualitas Pendidikan di Ende: “Kota Pelajar Mulai Pudar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.