NTT Perkuat Layanan Hukum Berbasis Desa Lewat Peresmian Posbankum dan Pelatihan Paralegal

oleh -111 Dilihat
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas Pose Bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma, Ketua DPRD NTT Emelia J. Nomleni, Unsur Forkopimda Provinsi NTT. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat layanan hukum berbasis desa melalui peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan pembukaan pelatihan paralegal serentak se-NTT yang digelar di Aston Hotel Kupang pada Kamis (19/2/2026) sore.

Peresmian sebanyak 3.442 Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh wilayah NTT dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan turut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma, Ketua DPRD NTT Emelia J. Nomleni, unsur Forkopimda Provinsi NTT, para Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah se-NTT, pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, serta insan pers.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peresmian Posbankum bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok marginal dan rentan.
Ia menjelaskan bahwa berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di tingkat desa/kelurahan tidak semuanya harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal.

Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, mediasi, serta pendampingan hukum secara langsung di wilayahnya.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan bahwa terbentuknya ribuan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan lompatan besar dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat NTT.

Menurutnya, Posbankum menjadi wujud konkret dari upaya membuka access to justice bagi seluruh lapisan masyarakat melalui layanan penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum, sehingga keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa dan kelurahan.
Ia menambahkan bahwa Posbankum juga merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Tekankan Optimalisasi BPJS, Program MBG dan Penguatan Ekonomi Lokal di Sumba Barat Daya

Selain memperluas akses keadilan, kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu mendorong transformasi layanan hukum berbasis komunitas di NTT, sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kearifan lokal.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, sehingga kehadiran Posbankum menjadi sangat strategis dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat desa.

Ia menilai Posbankum hadir sebagai wadah layanan publik yang komprehensif untuk membantu masyarakat desa menyelesaikan persoalan hukum melalui mekanisme mediasi dan rekonsiliasi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat desa.

Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan pelatihan paralegal serentak ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses keadilan, serta membangun sistem pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.