Suarantt.id, Kupang-Reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan capaian positif. Hasil penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026 melonjak signifikan dari Level 2 (berkembang) menjadi Level 4 (terkelola dan terukur).
Capaian tersebut mengemuka dalam Entry Meeting bersama Tim Evaluator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Kupang pada Kamis (16/7/26).
Kegiatan ini sekaligus menandai dimulainya evaluasi maturitas SPIP terintegrasi serta audit tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026.
Menariknya, Pemerintah Kota Kupang menjadi pemerintah daerah pertama di NTT yang menyerahkan Laporan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas (PMPKSP), sekaligus menjadi daerah pertama yang menjalani proses evaluasi oleh BPKP. Hal ini mencerminkan kesiapan Pemkot Kupang dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Pengawasan BPKP Perwakilan NTT, Ahmad Supriyanto bersama tim evaluator. Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, serta Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo dan para kepala perangkat daerah terkait.
Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, menjelaskan bahwa peningkatan capaian SPIP merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun budaya birokrasi yang profesional.
“Pemerintah Kota Kupang merupakan daerah pertama yang menyerahkan laporan kepada BPKP dan juga yang pertama dievaluasi. Hasil penilaian mandiri kita bahkan sudah berada pada level tertinggi,” ujarnya.
Menurutnya, lonjakan dari Level 2 ke Level 4 menunjukkan bahwa praktik pengendalian internal tidak lagi sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan telah terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, hingga pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh perangkat daerah. Meski demikian, Pemkot Kupang tetap menargetkan hasil validasi resmi dari BPKP minimal mencapai Level 3 (terdefinisi).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus membangun birokrasi yang bersih, profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa evaluasi dari BPKP harus dipandang sebagai instrumen pembelajaran dan penguatan tata kelola, bukan sekadar mekanisme pengawasan.
“Kami tidak memandang pengawasan sebagai ancaman. Justru BPKP adalah mitra strategis yang membantu kami memperbaiki sistem dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Serena juga mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi harus tercermin dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efektif.
Dia turut menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif selama proses evaluasi berlangsung, termasuk dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim evaluator.
Selain evaluasi SPIP, BPKP juga melaksanakan audit tata kelola pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 yang diperkirakan berlangsung selama 36 hari. Audit dilakukan melalui metode uji petik terhadap sejumlah proyek strategis, terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan, dan dapat diperluas ke perangkat daerah lainnya.
Wakil Wali Kota juga berharap sinergi antara Pemerintah Kota Kupang dan BPKP Perwakilan NTT terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. ***






