Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang mulai menyiapkan kajian risiko bencana untuk periode lima tahun ke depan menyusul akan berakhirnya masa berlaku Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Kupang Tahun 2022-2026.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, pemerintah daerah menggelar Workshop Awal Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kota Kupang Tahun 2027–2031 di Hotel Neo by Aston Kupang, Kamis (24/9/2026).
Penyusunan KRB baru tersebut diarahkan tidak hanya sebagai pemenuhan administrasi, tetapi menjadi dasar dalam memperkuat perencanaan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan kebijakan penanggulangan bencana di Kota Kupang selama lima tahun mendatang.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si., saat membuka workshop menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana harus dibangun sebelum bencana terjadi.
Menurut Yanuar, waktu terjadinya bencana tidak dapat dipastikan. Karena itu, pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesiapan yang memadai untuk menghadapi berbagai potensi ancaman bencana.
“Ada pepatah Latin yang bilang, kematian pasti, waktunya tidak pasti kapan datangnya. Sama seperti bencana, yang tidak pasti datangnya kapan. Oleh karena itu, kita harus siap siaga,” tegas Yanuar.
Ia menekankan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, kelompok rentan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya juga memiliki peran penting dalam membangun kesiapsiagaan.
Karena itu, penyusunan KRB 2027–2031 melibatkan berbagai unsur agar dokumen yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi risiko bencana Kota Kupang secara lebih komprehensif.
Data dan pengalaman lapangan, kajian akademis, serta masukan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
Yanuar juga mengingatkan agar penyusunan kajian dilakukan secara matang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak bisa menggunakan prinsip kebut semalam. Kajian ini harus disusun dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Kompatibilitasnya harus seperti itu,” ungkapnya.
Ia memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses awal penyusunan KRB, di antaranya BPBD Provinsi NTT, BPBD Kota Kupang, Program SIAP SIAGA Australia Indonesia untuk Manajemen Pengurangan Risiko Bencana, akademisi, praktisi, organisasi nonpemerintah, Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), serta para peserta workshop.
Yanuar berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan dapat memperkaya dokumen KRB sehingga nantinya dapat menjadi rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan penanggulangan bencana.
“Saya berharap Bapak-Ibu dapat memberikan masukan untuk memperkaya dokumen ini, sehingga kita memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana yang paten dan dapat segera diresmikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Yean Jurnia Pajikana, S.H., menjelaskan bahwa workshop tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan penyusunan KRB Kota Kupang Tahun 2027–2031.
Hal ini dilakukan karena masa berlaku KRB Kota Kupang Tahun 2022–2026 akan berakhir pada tahun ini. Oleh sebab itu, proses pengumpulan, pemutakhiran data, serta penyusunan dokumen baru perlu segera dilakukan.
KRB tersebut nantinya menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi ancaman bencana, tingkat kerentanan masyarakat dan wilayah, serta kapasitas daerah dalam menghadapi risiko bencana.
Hasil kajian diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat digunakan sebagai rujukan dalam menyusun berbagai program mitigasi dan kesiapsiagaan, termasuk dalam perencanaan pembangunan daerah berbasis risiko.
Workshop penyusunan KRB Kota Kupang 2027–2031 turut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengalaman di bidang kebencanaan.
Di antaranya Dr. Yulius Patrisius Kau Suni, S.T., M.Sc., Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) NTT, Norman Patrick L. Bire Riwu Kaho, S.P., M.Sc., serta perwakilan Koordinator Program SIAP SIAGA NTT, Silvester Ndaparoka, S.P.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, instansi vertikal terkait, lembaga dan organisasi, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.
Melalui penyusunan KRB 2027–2031, Pemkot Kupang berupaya memastikan kebijakan pembangunan lima tahun mendatang semakin mempertimbangkan potensi dan risiko bencana, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat menghadapi ancaman bencana.




