Suarantt.id, Kupang-Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat struktural di lingkungannya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wahyu Sabrudin di aula Lopo Kejati NTT pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pelantikan ini merupakan bagian dari kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, serta optimalisasi kinerja institusi guna menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Adapun pejabat yang dilantik antara lain Riachad Saut Parlindungan Sihombing, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, serta Subhan Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor. Selain itu, turut dilantik Eirene Margaretha Oranay sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati NTT, serta Yoni Esau Mallaka dan Max Jefferson Mokola, sebagai Koordinator pada Kejati NTT.
Prosesi pelantikan meliputi pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, hingga penyerahan tanda jabatan dan tongkat komando kepada pejabat yang dilantik.
Pelantikan ini berdasarkan sejumlah keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, yakni Nomor KEP-IV-444/C/05/2026 dan KEP-IV-445/C/05/2026 tanggal 6 Mei 2026, serta Nomor KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.
Dalam amanatnya, Wakajati NTT menegaskan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada para pejabat yang dinilai memiliki integritas, kredibilitas, dan kapabilitas untuk mengemban tanggung jawab yang lebih besar.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, loyalitas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Para pejabat yang baru dilantik juga diminta untuk segera beradaptasi dan berakselerasi dalam memahami serta menyelesaikan berbagai persoalan di satuan kerja masing-masing.
Secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Wakajati NTT mengingatkan pentingnya konsolidasi internal, pemetaan risiko, serta pengawasan melekat terhadap jajaran. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ia menegaskan agar tidak hanya berfokus pada kuantitas perkara, tetapi juga kualitas penanganan serta optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara.
Selain itu, seluruh pejabat diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, serta menumbuhkan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Penegakan hukum pun harus dijalankan secara profesional, berkeadilan, dan bermartabat.
Dalam kesempatan itu Wakajati NTT menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia, meningkatkan efektivitas organisasi, serta memperkokoh peran sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, berintegritas, dan terpercaya.
Dengan hadirnya pejabat baru pada posisi strategis, Kejati NTT optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. ***






