Perkuat Mutu Pendidikan, 259 Kepala Sekolah di Kota Kupang Tandatangani Perjanjian Kinerja

oleh -67 Dilihat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Perkuat Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja Ratusan Kepsek Jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Upaya memperkuat mutu pendidikan di Kota Kupang terus dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) oleh 259 kepala sekolah jenjang SD/MI dan SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.

Kegiatan ini berlangsung dalam rapat evaluasi pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang dirangkaikan dengan persiapan menyongsong tahun ajaran baru 2026/2027 di Hotel Sahid T-More, Kota Kupang pada Senin, 13 Juli 2026.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Kupang, Oktovianus Naitboho, menegaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara terukur dan berkelanjutan.

“Perjanjian kinerja ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk komitmen kepala sekolah untuk mewujudkan tata kelola sekolah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Setiap kepala sekolah memiliki target yang harus dicapai dan akan dievaluasi secara berkala,” ujarnya.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan program kerja selama satu tahun, sekaligus memastikan kebijakan sekolah selaras dengan arah pembangunan pendidikan Kota Kupang serta kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Melalui perjanjian kinerja itu, kepala sekolah didorong menetapkan sasaran yang jelas, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan karakter peserta didik, pengelolaan anggaran yang akuntabel, hingga peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

“Yang ingin kita bangun adalah budaya kerja yang berorientasi pada hasil. Kepala sekolah tidak hanya menjalankan program, tetapi juga memastikan program tersebut berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan,” tambahnya.

Koordinator Pengawas Sekolah Disdikbud Kota Kupang, Johni E. Rihi, menilai perjanjian kinerja memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi. Dokumen ini menjadi acuan bagi pengawas dalam melaksanakan fungsi supervisi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja sekolah.

BACA JUGA:  Gerakan Jam Belajar Digalakkan, Gubernur NTT Targetkan Pendidikan Naik Kelas

“Perjanjian kinerja menciptakan tolok ukur yang jelas untuk menilai capaian kepala sekolah. Dengan indikator yang terukur, pembinaan dilakukan berdasarkan data dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan perjanjian kinerja akan memudahkan pengawas memberikan rekomendasi perbaikan yang lebih tepat sasaran, baik dalam aspek kepemimpinan kepala sekolah, kualitas pembelajaran, maupun pengelolaan sekolah secara keseluruhan.

Selain itu, perjanjian kinerja juga dinilai mampu memperkuat budaya akuntabilitas dan integritas di lingkungan satuan pendidikan, sekaligus memastikan target yang disusun selaras dengan indikator Rapor Pendidikan serta kebijakan pembelajaran yang berpusat pada murid.

Rapat evaluasi yang dihadiri 259 kepala sekolah tersebut juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi tahun ajaran baru. Disdikbud Kota Kupang menekankan pentingnya kepemimpinan kepala sekolah yang profesional, kolaboratif, dan adaptif terhadap berbagai tantangan pendidikan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Kupang berharap seluruh satuan pendidikan mampu menghadirkan layanan yang semakin berkualitas dan berdampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan. (goe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.