Polemik Penangkapan Gama Ferroh, Kuasa Hukum Tuding Intimidasi-Polda NTT Bantah Keras

oleh -136 Dilihat
Tim Kuasa Hukum Gama Ferroh vs Polda NTT. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Penanganan kasus terhadap Gama Jurian Engelbert Ferroh memicu polemik publik setelah tim kuasa hukumnya mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses penangkapan dan penyelidikan. Di sisi lain, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

Kuasa hukum Gama Ferroh, Bildad Thonak bersama timnya, menyebut kliennya mengalami tindakan intimidasi saat diamankan aparat pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026. Mereka mengklaim penangkapan dilakukan tanpa surat resmi, bahkan disertai dugaan penodongan senjata api.

“Klien kami ditangkap tanpa surat panggilan maupun surat penangkapan. Bahkan dalam proses itu, ia mengaku ditodong senjata api dan dipaksa mengakui sesuatu yang tidak ia lakukan,” ujar Bildad Thonak kepada wartawan pada Kamis (28/5/2026).

Menurut kronologi yang disampaikan, Gama sempat dikejar oleh sebuah kendaraan di wilayah Kota Kupang hingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya diamankan sekitar pukul 06.00 WITA di kawasan Oebufu dan dibawa ke Mapolda NTT.

Gama sendiri disebut dituduh sebagai pemilik atau admin akun media sosial “Lika-Liku”. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dua telepon genggam dan satu tablet milik kliennya tidak menemukan bukti keterlibatan tersebut.

“Kalau memang ada alat bukti, silakan proses sesuai hukum dan tetapkan sebagai tersangka. Faktanya, tidak ada penetapan tersangka karena tidak ditemukan bukti,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggeledahan di rumah orang tua Gama di BTN Kolhua serta rumah pribadinya di Maulafa yang disebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Mereka juga mengklaim adanya barang yang belum dikembalikan serta kerusakan pada perangkat elektronik.

Atas rangkaian kejadian tersebut, kuasa hukum menilai tindakan aparat berpotensi melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Mereka bahkan berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, LPSK, hingga DPR RI, serta mendesak evaluasi terhadap pimpinan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Sementara itu, Gama Ferroh secara tegas membantah tuduhan sebagai admin akun “Lika-Liku”.

“Saya bukan admin akun itu. Kalau hanya dicurigai, seharusnya dipanggil secara resmi, bukan langsung ditangkap,” ujarnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Polda NTT melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur, dilengkapi administrasi sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Henry.

Polda NTT juga membantah adanya intimidasi maupun penggunaan senjata api dalam proses penanganan kasus tersebut. Selain itu, pihak kepolisian memastikan tidak ada barang atau uang yang hilang selama proses berlangsung.

“Tidak ada anggota yang menggunakan senjata api dalam proses ini. Tuduhan tersebut tidak berdasar. Penggeledahan juga dilakukan sesuai prosedur dan terdokumentasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polda NTT menyebut bahwa Gama datang ke Mapolda secara kooperatif bersama anggota, bukan melalui paksaan seperti yang dituduhkan.

Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap membuka ruang evaluasi internal apabila ditemukan adanya kekurangan dalam proses penanganan perkara.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan perbedaan tajam antara versi kuasa hukum dan pihak kepolisian. Di satu sisi, muncul tudingan pelanggaran hak asasi manusia, sementara di sisi lain aparat menegaskan profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

BACA JUGA:  Produksi Beras NTT 2025 Capai 567,18 Ribu Ton, Naik Signifikan dari Tahun Sebelumnya

Polemik ini pun menjadi pengingat penting akan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara, yang keduanya harus berjalan beriringan dalam sistem hukum yang adil dan transparan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.