Suarantt.id, Kupang-Proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT dipastikan tetap berlanjut. Kejaksaan Negeri Kota Kupang segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru menyusul dinamika hukum pasca putusan praperadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan hingga Senin (23/2/2026), pihaknya belum menerima salinan resmi putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Meski demikian, kejaksaan memastikan akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
“Sprindik baru akan segera kami terbitkan. Untuk putusan praperadilan, kami masih menunggu salinan resminya. Setelah kami terima, akan dipelajari untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujar Shirley saat dihubungi wartawan pada Senin, 23 Pebruari 2026.
Ia menegaskan, dalam perkara tersebut sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid). Dengan demikian, secara administratif dan prosedural, penyidik hanya tinggal menerbitkan Sprindik baru sebagai dasar kelanjutan proses hukum.
Menurut Shirley, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan dan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami melaksanakan proses ini sesuai SOP yang berlaku di Kejaksaan. Kami menghormati putusan praperadilan dan akan mempelajari pertimbangan hakim secara cermat,” katanya.
Dalam Sprindik umum, lanjut Shirley, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menekankan bahwa dalam Sprindik umum tidak disebutkan secara spesifik nama tersangka, karena sifatnya masih dalam tahap pengembangan perkara.
Terkait penetapan Christofel Liyanto selaku Direktur Utama BPR Christa Jaya Perdana sebagai tersangka, Shirley kembali menegaskan bahwa langkah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghormati putusan praperadilan. Namun, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme dan SOP Kejaksaan yang merujuk pada KUHAP. Setelah menerima salinan resmi putusan, kami akan mengkaji secara menyeluruh apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp5 miliar di Bank NTT ini menjadi perhatian publik di Kota Kupang karena menyangkut tata kelola perbankan daerah serta akuntabilitas penggunaan dana. Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas profesionalitas dan kehati-hatian. ***





