Raperda Pengelolaan DAS Jadi Benteng NTT Hadapi Krisis Lingkungan

oleh -101 Dilihat
Kepala BPDAS Benain Noelmina dan Pimpinan Komisi IV DPRD NTT Beri Keterangan Pers pada Jumat, 6 Februari 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dinilai menjadi benteng penting bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menghadapi ancaman krisis dan bencana lingkungan yang kian nyata.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain-Noelmina, Kludolfus Tuames, dalam forum pembahasan Raperda Pengelolaan DAS bersama Komisi IV DPRD NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, serta Forum DAS NTT pada Jumat (6/2/2026).

Dolfus menyebut, tanpa tata kelola lingkungan yang kuat dan payung hukum yang memadai, NTT berada dalam posisi sangat rentan terhadap bencana ekologis. Kondisi geografis NTT sebagai wilayah kepulauan kecil dengan jarak yang dekat antara pegunungan dan laut membuat dampak kerusakan lingkungan di kawasan hulu dengan cepat dirasakan hingga wilayah pesisir.

“Kalau manusia tidak mengelola alam dengan baik, kita sebenarnya hanya sedang menunggu bencana. Alam punya mekanisme untuk memulihkan diri, tetapi manusia justru yang paling membutuhkan alam,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan DAS di NTT tidak bisa lagi dilakukan secara sektoral. Menurutnya, kawasan hutan, lahan, sungai, hingga laut harus dipandang sebagai satu kesatuan bentang alam yang saling terhubung.

“Di NTT, kita tidak bisa memisahkan hutan, lahan, sungai, dan laut. Semua terhubung dari pucuk gunung sampai pesisir. Karena itu, regulasi yang dibutuhkan harus mampu menjahit seluruh kewenangan dan kepentingan agar bergerak dalam satu arah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai penyusunan Raperda Pengelolaan DAS merupakan momentum strategis bagi daerah untuk menghadirkan kebijakan yang relevan dengan kondisi kekinian. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi karakter wilayah kepulauan, tantangan perubahan iklim, serta kebutuhan nyata masyarakat NTT.

Menurut Dolfus, pengelolaan DAS bukan semata-mata persoalan ketersediaan anggaran, melainkan soal kesatuan niat dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.

“Kalau kita punya niat baik dan kekuatan bersama, potensi yang ada di NTT bisa dikelola untuk keberlanjutan wilayah ini. Namun kalau tidak, semua yang kita bangun bisa hilang hanya dalam satu peristiwa bencana,” katanya.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan di daerah, BPDAS Benain–Noelmina menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD NTT dalam memastikan Perda Pengelolaan DAS yang disusun benar-benar menjawab tantangan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

“Ini bukan sekadar produk hukum. Ini menyangkut masa depan NTT dan keselamatan generasi yang akan datang,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.