Sekda Jeffry Pelt Paparkan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Kota Kupang Naik Rp12 Miliar

oleh -62 Dilihat
Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt Bacakan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang pada Kamis, 10 September 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang mulai memaparkan arah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam masa Sidang III DPRD Kota Kupang.

Penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kupang, Kamis (10/9/2026).

Penjelasan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, dalam sidang paripurna tersebut.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Loudoe.

Wali Kota Christian Widodo diketahui sedang mengikuti kegiatan Lemhannas, sementara Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis sedang menjalani cuti untuk keperluan pernikahan.

Dalam pemaparannya, Sekda Jeffry Pelt menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, dinamika kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta aspirasi masyarakat.

Penyusunan perubahan anggaran tersebut juga diselaraskan dengan arah pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Kupang Tahun 2025-2029.

Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa penyusunan anggaran tetap menggunakan pendekatan kinerja. Artinya, setiap anggaran yang dialokasikan harus memiliki keterkaitan antara input, output dan outcome sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pendapatan Daerah Naik Rp12,09 Miliar

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Kupang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.286.056.141.073.

Setelah perubahan, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp12.095.996.000 atau sekitar 0,94 persen, sehingga menjadi Rp1.298.152.137.073.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Sebelum perubahan, belanja daerah dialokasikan sekitar Rp1,341 triliun.

Dalam rancangan perubahan, belanja daerah bertambah sebesar Rp23.154.649.640,60 atau sekitar 1,73 persen sehingga menjadi sekitar Rp1.364.210.790.687,60.

BACA JUGA:  Fraksi PDIP dan Golkar DPRD NTT Kompak Minta Penundaan Kebijakan yang Berpotensi PHK Ribuan PPPK

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp55 juta mengalami peningkatan sebesar Rp11.058.653.614,60, sehingga menjadi sekitar Rp66,05 miliar.

Jeffry menjelaskan, perubahan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

10 Program Prioritas Jadi Fokus

Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung sejumlah agenda prioritas Pemerintah Kota Kupang. Pemerintah menempatkan program pembangunan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah arah kebijakan pembangunan yang disampaikan dalam sidang antara lain mewujudkan Kota Kupang yang bersih, indah dan berseri; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan kualitas hidup yang berkelanjutan; serta mendorong masyarakat yang mandiri dan beradab.

Pemerintah juga memberi perhatian terhadap peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang inklusif dan sehat, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, serta pengembangan perekonomian modern.

Selain itu, tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik menjadi bagian penting dari agenda pembangunan.

Di bidang sosial dan budaya, pemerintah mengarahkan pembangunan pada penelitian, pengembangan serta pelestarian seni dan budaya Kota Kupang agar tetap memiliki karakter.

Seluruh arah kebijakan tersebut kemudian diarahkan untuk mendukung 10 program prioritas Pemkot Kupang dalam menjalankan agenda pembangunan daerah.

Belanja Modal Mengalami Peningkatan

Dari struktur perubahan APBD tersebut, belanja operasi masih menjadi komponen terbesar dengan alokasi sekitar Rp1,290 triliun.

Sementara itu, belanja modal mengalami peningkatan sekitar 13,52 persen. Peningkatan ini berkaitan dengan kebutuhan pembangunan, penyediaan infrastruktur serta dukungan terhadap pelayanan publik.

Sedangkan belanja tidak terduga tidak mengalami perubahan.

Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa setiap perubahan alokasi anggaran harus memiliki manfaat yang jelas dan terukur bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Buruh di Kupang Geruduk DPRD: “Ini Dinas Tenaga Kerja, Bukan Dinas Pengusaha”

Mengacu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Jeffry Pelt juga menjelaskan bahwa proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu regulasi yang menjadi pedoman adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyusunan perubahan anggaran juga memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Rancangan perubahan KUA dan PPAS selanjutnya menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD).

Pemkot Kupang berharap perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Pada akhirnya seluruh kebijakan anggaran ini harus bermuara pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” demikian substansi penjelasan Wali Kota Kupang yang dibacakan Sekda Jeffry E. Pelt.

Setelah penyampaian penjelasan tersebut, pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 akan dilanjutkan melalui proses pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.