Suarantt.id, Kupang-Shirley Manutede, S.H., M.Hum resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang menggantikan Hotma Tambunan, S.H., M.Hum. Pelantikan berlangsung di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati NTT, Roch. Adi Wibowo pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Pelantikan ini merupakan bagian dari mutasi dan promosi pejabat yang bertujuan meningkatkan adaptabilitas institusi terhadap perkembangan zaman dan pelayanan hukum yang berkeadilan.
Dan Pelantikan ini juga dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor: 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain Shirley Manutede, sejumlah pejabat lainnya juga mengalami rotasi, antara lain:
Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. – Wakil Kepala Kejati NTT (menggantikan Prihatin, S.H.)
Henderina Malo, S.H., M.Hum. – Asisten Pembinaan Kejati NTT (menggantikan Shirley Manutede, S.H., M.Hum.)
Anton Markus Londa, S.H., M.H. – Asisten Pemulihan Aset Kejati NTT
Armadha Tangdibali, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Sikka
Ervarin Iswindyarti, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat
Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai
Yoanes Kardinto, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat
Corneles Geeb Paulus Heydemans, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua
Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H. – Koordinator Kejati NTT
Hendra Darmawan, S.H., M.H. – Koordinator Kejati NTT
Noven Verderikus Bulan, S.H., M.Hum. – Koordinator Kejati NTT
Putu Agus Eka Sabana Putra, S.H., M.H. – Koordinator Kejati NTT
Dalam sambutannya, Kajati NTT Roch. Adi Wibowo menekankan bahwa mutasi dan promosi bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud kepekaan institusi dalam menjaga kualitas pelayanan hukum. “Pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah wujud kepekaan institusi. Setiap keputusan telah melalui evaluasi mendalam untuk memastikan kualitas, kapabilitas, dan integritas pejabat yang dipilih,” ujar Kajati.
Roch. Adi Wibowo juga mengutip pesan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak, sehingga setiap keputusan harus disertai kebijaksanaan. Kajati menekankan bahwa sumpah jabatan merupakan ikrar spiritual antara pejabat dan Tuhan, bukan sekadar formalitas.
Kepada Wakil Kepala Kejati NTT, Kajati berpesan agar segera mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah kerja, membangun suasana kerja produktif, inovatif, dan menumbuhkan etos kerja berorientasi pelayanan masyarakat.
Sementara itu, kepada para Asisten, Kepala Kejari, dan Koordinator, Kajati menekankan lima poin penting: percepatan penyelesaian tugas, menciptakan budaya kerja produktif dan berintegritas, penegakan hukum berkeadilan, pengoptimalan penanganan tindak pidana korupsi, dan pengawasan internal untuk menjaga integritas jajaran Kejaksaan.
Kajati NTT juga memberikan ucapan selamat kepada pejabat baru dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasinya. “Gunakan jabatan ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Kepada keluarga pejabat baru, teruslah mendampingi karena keharmonisan keluarga menjadi fondasi keberhasilan tugas,” tutup Kajati. ***





