Shirley Manutede Resmi Jabat Kajari Kota Kupang dalam Rotasi Pejabat Kejati NTT

oleh -62 Dilihat
Kajari Kota Kupang, Shierly Manutede. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Shirley Manutede, S.H., M.Hum resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang menggantikan Hotma Tambunan, S.H., M.Hum. Pelantikan berlangsung di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati NTT, Roch. Adi Wibowo pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Pelantikan ini merupakan bagian dari mutasi dan promosi pejabat yang bertujuan meningkatkan adaptabilitas institusi terhadap perkembangan zaman dan pelayanan hukum yang berkeadilan.

Dan Pelantikan ini juga dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor: 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain Shirley Manutede, sejumlah pejabat lainnya juga mengalami rotasi, antara lain:

Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. – Wakil Kepala Kejati NTT (menggantikan Prihatin, S.H.)

Henderina Malo, S.H., M.Hum. – Asisten Pembinaan Kejati NTT (menggantikan Shirley Manutede, S.H., M.Hum.)

Anton Markus Londa, S.H., M.H. – Asisten Pemulihan Aset Kejati NTT

Armadha Tangdibali, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Sikka

Ervarin Iswindyarti, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai

Yoanes Kardinto, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat

Corneles Geeb Paulus Heydemans, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua

Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H. – Koordinator Kejati NTT

Hendra Darmawan, S.H., M.H. – Koordinator Kejati NTT

Noven Verderikus Bulan, S.H., M.Hum. – Koordinator Kejati NTT

Putu Agus Eka Sabana Putra, S.H., M.H. – Koordinator Kejati NTT

Dalam sambutannya, Kajati NTT Roch. Adi Wibowo menekankan bahwa mutasi dan promosi bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud kepekaan institusi dalam menjaga kualitas pelayanan hukum. “Pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah wujud kepekaan institusi. Setiap keputusan telah melalui evaluasi mendalam untuk memastikan kualitas, kapabilitas, dan integritas pejabat yang dipilih,” ujar Kajati.

BACA JUGA:  Kakanwil Ditjenpas NTT Buka Pelatihan Keterampilan untuk Warga Binaan LPP Kupang: Dorong Program "One Prison One Product"

Roch. Adi Wibowo juga mengutip pesan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak, sehingga setiap keputusan harus disertai kebijaksanaan. Kajati menekankan bahwa sumpah jabatan merupakan ikrar spiritual antara pejabat dan Tuhan, bukan sekadar formalitas.

Kepada Wakil Kepala Kejati NTT, Kajati berpesan agar segera mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah kerja, membangun suasana kerja produktif, inovatif, dan menumbuhkan etos kerja berorientasi pelayanan masyarakat.

Sementara itu, kepada para Asisten, Kepala Kejari, dan Koordinator, Kajati menekankan lima poin penting: percepatan penyelesaian tugas, menciptakan budaya kerja produktif dan berintegritas, penegakan hukum berkeadilan, pengoptimalan penanganan tindak pidana korupsi, dan pengawasan internal untuk menjaga integritas jajaran Kejaksaan.

Kajati NTT juga memberikan ucapan selamat kepada pejabat baru dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasinya. “Gunakan jabatan ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Kepada keluarga pejabat baru, teruslah mendampingi karena keharmonisan keluarga menjadi fondasi keberhasilan tugas,” tutup Kajati. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.