Sinergi TNI dan Kejaksaan Bali-Nusra Diperkuat Lewat Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan PKS

oleh -595 Dilihat
TNi dan Kejaksaan Bali-Nusra Apel Pasukan dan MoU. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Denpasar-Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pertahanan negara, dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejati NTB, dan Kejati NTT. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Kejati Bali pada Senin pagi, 28 Juli 2025 pukul 08.00 WITA.

Apel ini dipimpin oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, bersama Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kajati NTB Wahyudi, S.H., M.H., dan Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H. Hadir pula para prajurit TNI, pegawai Kejati Bali, pejabat utama Kodam IX/Udayana, Dandim dan Danyon se-Bali, DANLANAL Denpasar, DANLANUD Ngurah Rai, serta para pejabat utama Kejati Bali dan Kajari se-Bali. Secara virtual, kegiatan ini juga diikuti oleh PJU Kejati NTB dan NTT, Kajari se-Nusa Tenggara, serta Dandim se-Nusa Tenggara.

Berbagai kendaraan operasional milik Kejaksaan, alutsista Kodam IX/Udayana, Lanal, dan Lanud turut ditampilkan sebagai bentuk kesiapan institusional dalam mendukung pengamanan dan penegakan hukum di wilayah Bali-Nusra.

Kajati Bali: Apel Gelar Pasukan Adalah Simbol Konkret Sinergitas

Dalam amanatnya, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan kolaborasi nyata antara TNI dan Kejaksaan dalam memperkuat sistem hukum nasional.

“Gelar pasukan gabungan TNI dan Kejaksaan pada pagi hari ini adalah bentuk nyata dari sinergitas lembaga, sekaligus penyerahan personel TNI yang akan mendukung kejaksaan tinggi dan negeri di Bali, NTB, dan NTT sebagai bagian organik dari Asisten Pidana Militer,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan dasar hukum kolaborasi ini, yakni Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 dan Perja No. PER-006/A/JA/07/2017, yang memperkuat pelibatan unsur militer dalam mendukung fungsi penuntutan di lingkungan Kejaksaan.

Pangdam IX/Udayana: Implementasi MoU untuk Stabilitas dan Keamanan

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan bahwa kegiatan ini adalah implementasi langsung dari Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, khususnya untuk pengamanan objek dan personel kejaksaan.

“Peran TNI bersifat mendukung dan terbatas sesuai koridor hukum dalam pengamanan objek, personel, serta operasi bersama jika dibutuhkan,” tegasnya.

Ia memberikan beberapa arahan strategis kepada prajurit TNI yang terlibat, antara lain:

  • Memahami tugas secara menyeluruh;
  • Menjaga profesionalisme dan netralitas;
  • Menghindari penyalahgunaan wewenang;
  • Melaksanakan koordinasi sesuai MoU;
  • Menerapkan deteksi dini terhadap potensi gangguan hukum dan keamanan;
  • Menjaga disiplin dan moralitas tinggi.

PKS TNI-Kejaksaan: Komitmen Kolaboratif dalam Penegakan Hukum

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pangdam IX/Udayana dengan Kajati Bali, Kajati NTB, dan Kajati NTT. PKS ini merupakan implementasi dari:

  • Nota Kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan NK/6/IV/2023/TNI (6 April 2023),
  • Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat dukungan TNI terhadap stabilitas kelembagaan dan independensi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Penutup: Sinergi Strategis untuk Kepentingan Bangsa

Kegiatan ini tidak sekadar seremoni, melainkan manifestasi nyata dari semangat kolaboratif antara dua institusi negara dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat, adaptif, dan berintegritas.

Sinergi antara Kejaksaan dan TNI ini diharapkan menjadi contoh kemitraan strategis antarlembaga negara yang berorientasi pada perlindungan hukum, keamanan wilayah, serta pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya di wilayah Bali, NTB, dan NTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.