Suarantt.id, Kupang-Empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal senilai Rp25 miliar pada PT Jamkrida NTT resmi divonis bersalah oleh
Tag: Korupsi Jamkrida NTT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

