Warga Ragukan Kualitas Proyek Jalan IJD di Kota Kupang yang Dikerjakan Hanya 60 Hari

oleh -1506 Dilihat
Papan Nama Proyek Jalan IJD Tahun 2025 di Kelurahan Fatukoa Kota Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pelaksanaan Paket Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan preservasi Jalan Titus Nau, Jalan Mollo Sujan, dan Jalan Mollo Oetun di Kota Kupang mengalami penyesuaian signifikan, baik dari sisi nilai kontrak maupun panjang penanganan ruas jalan.

Berdasarkan data kontrak pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi NTT, nilai kontrak awal pekerjaan sebesar Rp22.492.374.000 dengan target penanganan sepanjang 4,93 kilometer mengalami pemangkasan melalui Addendum I tertanggal 18 Desember 2025 menjadi Rp16.888.700.000 dengan panjang penanganan tersisa 3,73 kilometer.

Dengan adanya optimasi tersebut, pelaksanaan pekerjaan yang semula direncanakan mencakup Jalan Mollo Sujan dan Jalan Mollo Oetun akhirnya difokuskan hanya pada ruas Jalan Mollo Sujan.

Penyesuaian itu dilakukan setelah melalui pembahasan antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur bersama Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II pada 24 November 2025.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan utama, di antaranya keterbatasan waktu pelaksanaan akibat keterlambatan terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) revisi serta kondisi cuaca di wilayah NTT yang telah memasuki musim hujan pada akhir tahun.

Selain itu, masa pelaksanaan pekerjaan yang dalam dokumen kompetisi e-katalog direncanakan selama 60 hari kalender harus disesuaikan karena waktu efektif pelaksanaan di lapangan tersisa kurang dari 60 hari.

Melalui hasil kajian teknis lapangan, ruas Jalan Mollo Sujan dinilai lebih memungkinkan untuk ditangani dalam waktu yang tersedia dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan serta kemudahan pekerjaan dibandingkan ruas Jalan Mollo Oetun yang membutuhkan penanganan lebih kompleks.

Namun demikian, durasi pekerjaan yang relatif singkat tersebut memunculkan keraguan di kalangan warga terkait kualitas hasil pengerjaan di lapangan. Warga berharap proses preservasi tetap mengacu pada standar teknis yang berlaku agar kualitas jalan dapat bertahan dalam jangka panjang.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD NTT Dorong Pembangunan Infrastruktur di Tengah Tantangan Anggaran 2026

Kesepakatan optimasi tersebut kemudian disosialisasikan BPJN NTT bersama Pemerintah Kota Kupang kepada para pemangku kepentingan daerah pada 15 Desember 2025.

Sementara itu, untuk ruas Jalan Mollo Oetun yang belum tertangani, Pemerintah Kota Kupang direncanakan akan mengusulkan kembali penanganannya dalam program IJD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Adapun pekerjaan preservasi jalan dalam paket ini dilaksanakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group sebagai kontraktor pelaksana dengan pengawasan oleh PT Arci Pratama Konsultan, serta masa pemeliharaan selama 365 hari kalender setelah pekerjaan dinyatakan selesai.

Masyarakat berharap pelaksanaan proyek ini tetap menjunjung prinsip kualitas dan akuntabilitas, mengingat ruas jalan tersebut merupakan salah satu akses penting bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi warga di Kota Kupang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.