Waspadai ‘Ancaman Tersembunyi’ di Balik Perseroda Bank NTT

oleh -440 Dilihat
Juru Bicara Fraksi Demokrat NTT, Astria Blandina Gaidaka. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Namun, di balik persetujuan tersebut, Demokrat mengingatkan adanya sejumlah “ancaman tersembunyi” yang perlu diwaspadai secara serius.

Dalam Rapat Paripurna DPRD NTT pada Kamis (9/4/2026), Fraksi Demokrat menegaskan bahwa perubahan status Bank NTT tidak boleh hanya dimaknai sebagai langkah administratif semata, tetapi harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek tata kelola dan profesionalitas.

“Transformasi ini harus memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas, bukan justru membuka celah bagi kepentingan di luar kontrol daerah,” tegas juru bicara Fraksi Demokrat, Astria Blandina Gaidaka, saat membacakan pendapat akhir fraksi.

Salah satu kekhawatiran utama yang disoroti adalah potensi melemahnya kendali pemerintah daerah terhadap Bank NTT, terutama jika komposisi kepemilikan saham tidak dijaga secara ketat. Demokrat menekankan bahwa porsi saham pemerintah daerah minimal 51 persen harus tetap dipertahankan guna memastikan arah kebijakan bank tetap berpihak pada kepentingan daerah.

Selain itu, fraksi juga menyoroti belum jelasnya formulasi pembagian kepemilikan saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta multitafsir dalam implementasi kebijakan ke depan.
“Setiap kebijakan penerbitan saham baru harus diatur secara ketat agar tidak membuka ruang dominasi pihak luar,” lanjut Astria.

Dari sisi permodalan, Fraksi Demokrat mengingatkan agar penguatan modal Bank NTT tidak melampaui kemampuan fiskal daerah. Selama ini, penyertaan modal kerap tidak sejalan dengan target yang ditetapkan. Karena itu, diperlukan peta jalan (roadmap) permodalan yang realistis, transparan, dan terukur.

BACA JUGA:  DPRD NTT Terima Aspirasi Mahasiswa Nangapanda Soal Dampak Tambang Galian C di Ende

Tak hanya itu, aspek tata kelola juga menjadi perhatian serius. Demokrat menilai pengawasan terhadap Bank NTT masih perlu diperkuat, baik secara internal maupun eksternal. Laporan kinerja, menurut mereka, harus disampaikan secara berkala tidak hanya kepada DPRD, tetapi juga kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Efisiensi operasional dan peningkatan profitabilitas juga dinilai masih menjadi pekerjaan rumah. Tanpa pembenahan yang signifikan, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikhawatirkan tetap terbatas.

Dalam catatan lainnya, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa Bank NTT harus mampu bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Peran tersebut dinilai belum optimal, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan, serta pariwisata.

Selain itu, rencana keterlibatan mitra strategis juga menjadi sorotan. Demokrat menilai istilah tersebut masih belum jelas dan berpotensi disalahgunakan jika tidak diatur secara tegas dan berbasis kajian komprehensif.

“Kerja sama harus benar-benar memberikan manfaat dan tidak merugikan kepentingan daerah,” tegasnya.

Di tengah berbagai isu yang pernah mencuat, Demokrat juga menekankan pentingnya manajemen risiko, transparansi, dan kepatuhan hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap Bank NTT.

Meski menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa seluruh catatan kritis tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari sikap politik mereka.

Dengan kata lain, persetujuan diberikan—namun disertai kewaspadaan penuh terhadap berbagai potensi risiko yang mengintai di balik perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.