Pemkot Kupang Jajaki Kerja Sama PLN, Sampah Diolah Jadi Energi Alternatif

oleh -74 Dilihat
Wali Kota Kupang Beraudiensi dengan Pimpinan PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Wilayah Nusa Tenggara Timur di Ruang Kerja Wali Kota pada Selasa, 2 Juni 2026. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Kupang-Pemerintah Kota Kupang terus mendorong pemanfaatan energi ramah lingkungan melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan audiensi antara Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama pimpinan PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Wilayah Nusa Tenggara Timur di Ruang Kerja Wali Kota pada Selasa (2/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama dalam pemanfaatan hasil pengolahan sampah dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Alak sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik, khususnya di PLTU Bolok.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Manager Operasi dan Pemeliharaan Pembangkit PT PLN (Persero) UPW NTT, Pandu Setyo Wibowo, serta Team Leader Lingkungan, Wawan Andhika. Wali Kota Kupang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH., Staf Ahli Wali Kota, Daud Noftianus Nafi serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa pembangunan TPST Alak saat ini tengah dipersiapkan dengan dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Namun, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya pihak penerima (off-taker) yang bersedia memanfaatkan hasil akhir pengolahan sampah sebagai bahan bakar alternatif.

“Perencanaan TPST sudah hampir final. Pemerintah pusat siap memberikan bantuan pembangunan, namun salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah adanya off-taker. Karena itu kami menjajaki kerja sama dengan PLN, khususnya PLTU Bolok, yang berpotensi memanfaatkan produk tersebut sebagai bahan bakar alternatif,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, hasil pengolahan TPST nantinya berupa bahan bakar padat alternatif yang memiliki karakteristik menyerupai woodchip atau biomassa, sehingga dapat digunakan sebagai campuran bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap.

BACA JUGA:  Wapres Gibran Soroti Peran Strategis K-SIGN Rote Ndao untuk Penuhi Kebutuhan Garam Nasional

Menanggapi hal tersebut, Pandu Setyo Wibowo menyampaikan bahwa PLN saat ini memiliki target peningkatan pemanfaatan energi alternatif dalam operasional pembangkit, termasuk di PLTU Bolok.

“Peluang kerja sama ini sangat terbuka. Kebutuhan biomassa untuk mendukung target bauran energi alternatif di PLTU Bolok masih cukup besar. Pada prinsipnya, apabila spesifikasi teknis dapat dipenuhi, maka hasil pengolahan TPST berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, di antaranya ukuran material, kadar air (moisture), serta nilai kalor yang sesuai dengan standar operasional boiler pembangkit. Semakin rendah kadar air dan semakin tinggi nilai kalor, maka kualitas bahan bakar akan semakin baik.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas mekanisme penyusunan dokumen kerja sama serta langkah-langkah teknis guna memastikan kesesuaian spesifikasi produk hasil pengolahan sampah dengan kebutuhan PLTU. Dokumen kesediaan PLN sebagai off-taker nantinya menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan pembangunan TPST Alak.

Wali Kota Kupang menegaskan pentingnya percepatan proses tersebut dan meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan membangun koordinasi intensif bersama PLN.

“Kita harus bergerak cepat karena ada batas waktu dari pemerintah pusat. Jangan sampai kesempatan pembangunan TPST ini terlewat hanya karena persyaratan off-taker belum terpenuhi,” tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Kupang berharap pembangunan TPST Alak dapat segera terealisasi, sehingga mampu menjadi solusi pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pemanfaatan energi alternatif yang ramah lingkungan di Kota Kupang.

Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama dalam pemanfaatan hasil pengolahan sampah dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Alak sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik, khususnya di PLTU Bolok.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Raih 15 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024, Bukti Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Manager Operasi dan Pemeliharaan Pembangkit PT PLN (Persero) UPW NTT, Pandu Setyo Wibowo, serta Team Leader Lingkungan, Wawan Andhika. Wali Kota Kupang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH., Staf Ahli Wali Kota, Daud Noftianus Nafi, S.STP., M.M., serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa pembangunan TPST Alak saat ini tengah dipersiapkan dengan dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Namun, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya pihak penerima (off-taker) yang bersedia memanfaatkan hasil akhir pengolahan sampah sebagai bahan bakar alternatif.

“Perencanaan TPST sudah hampir final. Pemerintah pusat siap memberikan bantuan pembangunan, namun salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah adanya off-taker. Karena itu kami menjajaki kerja sama dengan PLN, khususnya PLTU Bolok, yang berpotensi memanfaatkan produk tersebut sebagai bahan bakar alternatif,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, hasil pengolahan TPST nantinya berupa bahan bakar padat alternatif yang memiliki karakteristik menyerupai woodchip atau biomassa, sehingga dapat digunakan sebagai campuran bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap.

Menanggapi hal tersebut, Pandu Setyo Wibowo menyampaikan bahwa PLN saat ini memiliki target peningkatan pemanfaatan energi alternatif dalam operasional pembangkit, termasuk di PLTU Bolok.

“Peluang kerja sama ini sangat terbuka. Kebutuhan biomassa untuk mendukung target bauran energi alternatif di PLTU Bolok masih cukup besar. Pada prinsipnya, apabila spesifikasi teknis dapat dipenuhi, maka hasil pengolahan TPST berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif,” jelasnya.

Dia menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, di antaranya ukuran material, kadar air (moisture), serta nilai kalor yang sesuai dengan standar operasional boiler pembangkit. Semakin rendah kadar air dan semakin tinggi nilai kalor, maka kualitas bahan bakar akan semakin baik.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Dorong Energi Terbarukan untuk Swasembada Energi Bersih

Dalam diskusi tersebut juga dibahas mekanisme penyusunan dokumen kerja sama serta langkah-langkah teknis guna memastikan kesesuaian spesifikasi produk hasil pengolahan sampah dengan kebutuhan PLTU. Dokumen kesediaan PLN sebagai off-taker nantinya menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan pembangunan TPST Alak.

Wali Kota Kupang menegaskan pentingnya percepatan proses tersebut dan meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan membangun koordinasi intensif bersama PLN.

“Kita harus bergerak cepat karena ada batas waktu dari pemerintah pusat. Jangan sampai kesempatan pembangunan TPST ini terlewat hanya karena persyaratan off-taker belum terpenuhi,” tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Kupang berharap pembangunan TPST Alak dapat segera terealisasi, sehingga mampu menjadi solusi pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pemanfaatan energi alternatif yang ramah lingkungan di Kota Kupang. (Penulis/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.