52 WBP Rutan Ruteng Dipindahkan ke Bajawa Usai Bangunan Rusak Diguncang Gempa Flores

oleh -116 Dilihat
Sebanyak 52 WBP Rutan Kelas IIB Ruteng Dipindahkan ke Rutan Bajawa. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Sebanyak 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Bajawa, Minggu (23/8/2026), menyusul kerusakan sejumlah bagian bangunan akibat gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah tanggap darurat untuk memastikan keselamatan WBP dan petugas. Dari total 167 WBP yang saat ini menghuni Rutan Ruteng, sebanyak 52 orang menjadi kelompok pertama yang dipindahkan ke UPT Pemasyarakatan lain yang dinilai siap menerima.

Proses pemindahan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah. Rombongan berangkat dari Rutan Ruteng sekitar pukul 17.00 WITA menuju Rutan Kelas IIB Bajawa.

Dalam perjalanan, pengamanan melibatkan personel Polres Manggarai, Polres Ngada, Kodim 1625/Ngada, Kejaksaan Negeri Manggarai, serta petugas Rutan Kelas IIB Ruteng dan Rutan Kelas IIB Bajawa.

Setelah menempuh perjalanan sekitar empat setengah jam, rombongan tiba di Rutan Bajawa sekitar pukul 21.30 WITA. Seluruh 52 WBP tiba dalam kondisi sehat dan aman serta langsung diterima oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa bersama jajaran.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah, mengatakan keselamatan WBP dan petugas menjadi pertimbangan utama dalam mengambil langkah pascagempa.

“Kondisi Rutan Ruteng mengharuskan kita mengambil langkah cepat. Yang paling utama adalah memastikan Warga Binaan dan petugas berada dalam kondisi aman. Kami juga memastikan pelayanan dan pembinaan tetap berjalan meskipun dalam situasi pascabencana,” ujar Decky.

Pemindahan ini dilakukan setelah sejumlah bagian bangunan, khususnya blok hunian Rutan Ruteng, mengalami kerusakan sehingga dinilai tidak lagi aman untuk ditempati. Karena itu, pemindahan penghuni dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi bangunan, keamanan, kesiapan UPT penerima, serta keberlangsungan pelayanan dan pembinaan.

BACA JUGA:  Ditjenpas NTT, Polda, dan Kejati Perkuat Kolaborasi Demi Pemasyarakatan Humanis

Salah seorang WBP berinisial AB mengungkapkan rasa syukurnya setelah tiba dengan selamat di Rutan Bajawa.

“Kami bersyukur sudah sampai dengan selamat. Terima kasih kepada petugas yang sudah mendampingi kami selama perjalanan. Semoga keadaan segera membaik dan kami bisa menjalani pembinaan dengan baik di sini,” katanya.

Pemindahan 52 WBP tersebut menjadi tahap awal dari rencana relokasi seluruh penghuni Rutan Ruteng. Proses selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan UPT Pemasyarakatan yang akan menerima para WBP.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi WBP maupun petugas sekaligus memastikan hak-hak warga binaan, termasuk pelayanan dan pembinaan, tetap terpenuhi selama masa pemulihan pascabencana gempa Flores.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.