Mahasiswi di Kupang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak dan TPPO, Kejari Kota Kupang Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

oleh -2371 Dilihat
Tersangka Fani Diintrogasi Pihak Kejari Kota Kupang. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur. Fani diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang.

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 10.00 WITA di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kronologi Kasus

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal, Kupang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Fani diduga berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan pelaku utama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi yang perkaranya telah lebih dulu dilimpahkan.

Dalam menjalankan aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, dan kemudian membawa korban ke kamar hotel tempat pelaku utama melakukan kekerasan seksual. Hasil visum et repertum menguatkan dugaan kejahatan dengan menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan benda tumpul.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Jaksa Penuntut Umum menjerat tersangka dengan beberapa alternatif pasal, antara lain:

Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016), dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman serupa.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke-79 TNI AU, Batalyon Hanud 32 Pasgat Gelar Baksos Kesehatan Gratis di Kupang

Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.


Status Penahanan

Tersangka Fani telah ditahan sejak 24 Maret 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan masa tahanan. Dengan penyerahan Tahap II hari ini, ia kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Komitmen Tegakkan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejati NTT berkomitmen penuh menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan. Kejahatan yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang adalah tindakan serius yang melukai harkat dan martabat manusia, khususnya anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan.

“Proses hukum akan dijalankan dengan tegas untuk menegakkan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya dalam melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi. Partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab kita bersama. Kita harus menciptakan masa depan yang lebih aman dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.