Wali Kota Kupang: RTRW 2025-2045 Arah Baru Pembangunan Kota yang Inklusif dan Tangguh Iklim

oleh -2017 Dilihat
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Kupang-Pemerintah Kota Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem penataan ruang yang terarah, adil, dan berkelanjutan. Hal tersebut ditegaskan melalui kehadiran Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kota Kupang pada Kamis (12/6/2025) di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang.

Rapat paripurna ini digelar dalam rangka mendengarkan tanggapan resmi Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025-2045.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kota Kupang Richard Elvis Odja, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Plh. Sekda Kota Kupang Jeffry E. Pelt, staf ahli wali kota, para asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan BLUD dan BUMD, serta para camat.

Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada delapan fraksi di DPRD Kota Kupang atas perhatian, masukan, dan kesediaan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam tanggapannya, Wali Kota menekankan bahwa pemerintah tidak akan melakukan “pemutihan” terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi dan/atau disinsentif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta regulasi dari Kementerian ATR/BPN.

Terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah mengakui bahwa RTH publik baru mencapai 15 persen dari target 20 persen. Namun, pemenuhan total RTH telah mengacu pada standar nasional sebesar 30 persen melalui sinergi pemanfaatan kawasan hutan, taman kota, dan kerja sama lintas kementerian.

Konsep Waterfront City tetap dipertahankan dalam RTRW, dengan pendekatan inklusif di wilayah pesisir guna mendukung sektor pariwisata, perikanan, serta konservasi mangrove.

Wali Kota juga menegaskan bahwa dokumen RTRW telah disusun sesuai dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi NTT, dan RPJPD Kota Kupang. Seluruh proses telah mendapatkan rekomendasi Gubernur dan diselaraskan dalam forum lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN.

Disebutkan bahwa luas wilayah resmi Kota Kupang adalah 159,33 km², berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022 dan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dengan sistem pemetaan berbasis cylindrical equal area projection.

Pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap permukiman masyarakat berpenghasilan rendah di Kelurahan Manutapen dan Nunbaun Delha melalui kebijakan holding zone serta usulan pelepasan kawasan hutan non-produktif kepada Kementerian LHK untuk program TORA.

RTRW Kota Kupang 2025–2045 juga menetapkan kawasan strategis dari berbagai aspek: ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, hingga pertahanan. Perencanaan infrastruktur merujuk pada regulasi nasional, termasuk jaringan jalan, pelabuhan, bandara, sistem energi dan telekomunikasi.

Menanggapi isu banjir di Oesapa dan sekitarnya, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang masterplan drainase dan pembangunan infrastruktur pendukung secara terkoordinasi lintas perangkat daerah.

Proses penyusunan RTRW ini juga melibatkan masyarakat melalui forum konsultasi publik, FGD, dan pembahasan bersama DPRD. Aspirasi dari warga, akademisi, hingga pelaku usaha turut menjadi bagian dalam penyusunan dokumen.

Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa Bandara El Tari secara administratif berada sepenuhnya dalam wilayah Kota Kupang, dan koordinasi terus dilakukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari aktivitas ekonomi di kawasan bandara tersebut.

Isu mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim juga diakomodasi dalam RTRW, termasuk penataan wilayah rawan banjir, abrasi, dan longsor, mengacu pada Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021.

Untuk memastikan konsistensi pemanfaatan ruang, Pemkot Kupang akan menerapkan pengawasan ketat melalui regulasi zonasi, mekanisme insentif/disinsentif, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RTRW.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Serahkan Remisi kepada Anak Binaan di LPKA: “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”

“RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tetapi merupakan kompas pembangunan yang akan menentukan wajah Kota Kupang dua dekade ke depan. Oleh karena itu, mari kita kawal bersama dengan semangat kolaboratif dan komitmen terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Wali Kota. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.